Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
时间:2025-05-21 01:12:37 出处:热点阅读(143)
Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
上一篇: Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya
下一篇: Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak
猜你喜欢
- Amerika Ingin Modal dari RI, Erick Thohir: Investasi Harus Pasti
- Jarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia
- Investree Resmi Dibubarkan, OJK Pastikan Adrian Gunadi Masuk DPO dan Red Notice
- FOTO: Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad di Berbagai Negara
- Chery Exeed Exlantix, Sedan Listrik Berbanderol Rp430 Juta dengan Daya Tempih 710 Km
- Pemprov Bali Ungkap Mengalir ke Mana Saja Uang Pungutan Turis Rp211 M
- Momen Salat Jumat Terakhir Anies Baswedan di Masjid Fatahillah Balai Kota
- RI Jajaki Peluang Kerja Sama dengan BRICS Terkait Transisi Energi
- Hasto Ungkap Intimidasi Dialami Pendukung Ganjar