Permintaan Pasar Cukup Tinggi, KKP Kendalikan Pengelolaan Arwana Irian
时间:2025-05-21 01:27:23 出处:探索阅读(143)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendalikan secara ketat dan berkelanjutan keberadaan dan pengelolaan Arwana Irian, yang mempunyai permintaan cukup tinggi di pasaran.
Direktur Koservasi Spesies dan Genetik Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Sarmintohadi, mengatakan Arwana Irian dikenal sebagai salah satu jenis ikan hias yang banyak diminati baik di pasar domestik maupun internasional.
Baca Juga: Didukung MUFG, Danamon dan Adira Finance Kembali Hadir Semarakkan IIMS Surabaya 2025
Selama ini penangkapan anakan Arwana Irian menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat lokal yang dilakukan pada musim penangkapan tertentu yaitu diantara bulan November hingga Februari dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Arwana Irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Keputusan ini menetapkan sembilan belas jenis ikan lainnya dengan status perlindungan penuh, sedangkan Arwana Irian dengan status perlindungan terbatas. Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapannya untuk periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga,” ujar Sarminto, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (20/5).
Sementara itu, pada Selasa (13/5/2025), KKP melepas-liarkan sebanyak 234 ekor Arwana Irian (Scleropages Jardinii) di perairan Taman Nasional Wasur, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan serta penegakkan aturan terkait pelestarian Ikan Arwana Irian sebagai salah satu spesies ikan dilindungi.
"Ikan Arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan dengan ukuran 15 – 16 cm. Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan Arwana Irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia," kata Plt. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL Sorong) Hendrik Sombo.
Restocking ini berasal dari hasil kuota tangkapan anakan Arwana Irian kuota tahun 2024 dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Apendiks CITES.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Bagaimana Nasib Klub Madura United?
下一篇: Tragis, Kronologi Kemaluan Suami Dikapak Istri, Sakit Hati Kerap Diejek Berkulit Gelap
猜你喜欢
- NYALANG: Semangat Merdeka dan Jejak Pengadu Nasib
- Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei
- FOTO: Dedaunan Pohon Ginkgo Hangatkan Suasana Musim Gugur di Tokyo
- KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dan Putar 10 Jalur Imbas Kecelakaan di Cicalengka, Ini Daftarnya
- Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
- Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 2023
- Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21