Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

休闲 2025-06-15 01:39:13 3637

JAKARTA,quickq网页版登录 DISWAY.ID -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan tilang uji emisi.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan tilang kali ini dilakukan terhadap kendaraan operasional personelnya.

Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

"Bersama Dinas LH DKI melakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan operasional Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Jumat 1 September 2023.

Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

BACA JUGA:Kendaraan yang Bakalan Kena Tilang Uji Emisi Diungkap Kepolisian: Penilangan Berdasarkan Hasil Uji

Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

"Sebelum kita menertibkan masyarakat bahwa petugas juga harus memastikan kendaraannya juga di uji emisi," sambungnya.

Pihaknya ingin memastikan anggotanya telah mematuhi aturan uji emisi terlebih dahulu sebelum menindak masyarakat.

"Kita memastikan bahwa kita juga kepada petugas yg melaksanakan penegakan hukum yg memang mengendarai kendaraan dinas operasional pada saat nanti di cek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang," imbuhnya.

Diketahui, Hari ini polisi sebut hanya tindak pengendera motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi, bukan yang belum melakukannya.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan dasar pihaknya menindak pengendara adalah hasil uji emisinya.

BACA JUGA:Intinya, Elite PKB Sambut Baik Nasdem Usung Anies-Cak Imin

"Dasarnya polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi," katanya kepada awak media, ditulis Jumat 1 September 2023.

Diucapkannya, cukup banyak kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ucapnya.

Menurutnya, kendaraan yang belum pernah diuji namun setelah hasilnya memenuhi standar setelah dites, maka pengendara tidak perlu ditilang.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-yi.com/news/59d699361.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Jadwal Contraflow Tol Karawang Barat

Luhut Ungkap Anggaran MBG 2026 Bisa Tembus Rp 300 Triliun

Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 72, Siap

Hotman Paris: Pendukung Prabowo Bakal Ramaikan Sudirman

Alasan Pelaku Pukul Kru Laurendra Hutagalung: Kesal Karena Ditantang

Cegah Kebakaran Terulang Lagi, Museum Nasional Indonesia Upgrade Sistem Keamanan

Cara Cek Dana PIP 2024 Lewat HP dengan Mudah yang Bisa Diikuti Siswa, Jangan sampai Salah!

Daya Beli Lemah Meski Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Ekonom Ungkap Penyebabnya

友情链接