Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya

娱乐 2025-06-10 21:45:41 15968
Warta Ekonomi,quickq快客官网下载 Jakarta -

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan berakhirnya masa jabatan sejumlah nama penting dalam jajaran komisaris Perseroan. Mulai 10 Juni 2025, posisi Komisaris Utama dan beberapa komisaris lainnya resmi kosong seiring berakhirnya masa bakti mereka sesuai ketentuan hukum.

Pengurus yang masa jabatannya telah usai meliputi Irwandy Arif (Komisaris Utama), Carlo B. Tewu (Komisaris), E. Piterdono HZ (Komisaris), serta Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen). Mereka semua diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2019 yang digelar pada 10 Juni 2020.

Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya

Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya

“Memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat 14 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa terhitung sejak tanggal 10 Juni 2025, masa jabatan Bapak Irwandy Arif (Komisaris Utama), Bapak Carlo B. Tewu (Komisaris), Bapak E. Piterdono HZ (Komisaris), dan Bapak Andi Pahril Pawi (Komisaris Independen) yang kesemuanya diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 di tanggal 10 Juni 2020 tersebut, berakhir karena hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, dalam keterbukaan informasi, Selasa (10/6).

Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya

Baca Juga: Bersama Aparat, PTBA Tangkap Penambang Ilegal di Wilayah Kerja

Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya

Baca Juga: Proyek Hilirisasi Batu Bara Bukit Asam (PTBA) Terhambat, Begini Penyebabnya

Mengenai pengganti para petinggi tersebut, manajemen menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam RUPST untuk tahun buku 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni 2025. Perseroan pun akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Niko juga menegaskan bahwa peralihan ini tidak mempengaruhi kelangsungan bisnis PTBA. “Tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

本文地址:http://www.quickq-yi.com/html/93c699220.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bank DKI Carikan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa

Manfaat Cabai Hijau, Ternyata Bisa Bikin Kulit Glowing

Viral Kamar Lembap dan Pengharum Ruangan Picu Pneumonia, Benarkah?

94% Ketersediaan Tempat Duduk KA Lebaran Penuh Terisi Pemudik, 370 Ribu Orang Sudah Berangkat

Pasar Perbankan Syariah Kian Kompetitif, Dua Pemain Besar Baru akan Masuk

Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara

Urai Kemacetan di Tol Trans Jawa, One Way KM 459 Hingga KM 414 Diberlakukan

Berapa Waktu Seduh Teh Ideal agar Dapat Rasa yang Sempurna?

友情链接