KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok

JAKARTA,quickq官方网站下载 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan tambahan bukti dan kesimpulan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 16 April 2024 besok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Senin, 15 April 2024.
"Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK tanggal 16 April 2024," ujar Idham Holik.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Hakim MK Tidak Panggil Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa KPU akan memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh MK terkait PHPU Pilpres. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberikan pernyataan apapun yang sifatnya masih spekulatif.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham Holik.
"KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," sambungnya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
Diketahui sebelumnya, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 16 April 2024. Oleh sebab itu, mereka memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 untuk menambah alat bukti dan kesimpulan tersebut.
Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan ke MK. Perkara pertama, yakni diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Pasangan yang diberi nama 'AMIN' mengajukan sengketa terkait PHPU pada Kamis, 21 Maret 2024. Tepat sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, baik Pilpres maupun Pileg.
Begitu pula dengan tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang juga mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
相关文章
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ter2025-06-02- Warta Ekonomi - Pengamat politik Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin menyi2025-06-02
Harga Tiket Pesawat ke Paris Nonton Olimpiade 2024, Mulai Rp8 Jutaan
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi pencinta olahraga di tanah air, event Olimpiademenjadi agenda yang dit2025-06-02Bareng Anak Istri, Anies Baswedan Gelar Salat Idul Adha Di JIS
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama ratusan warga menggelar Salat Idul Ad2025-06-02Dana Pertamina Rp 4,6 T Mengendap di Venezuela, Luhut Binsar Tagih ke AS
JAKARTA, DISWAY.ID --Kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ada cerita menarik kala dikunjungi Ut2025-06-02Fenomena SCBD, MRT Jakarta Kerahkan Tim Patroli di Dukuh Atas
SuaraJakarta.id - PT MRT Jakarta selaku pengelola kawasan berorientasi transit di Dukuh Atas mengera2025-06-02
最新评论