时间:2025-06-14 16:54:44 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendana quickq加速器官网地址
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke2025-06-14 16:23
Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebalum Ditetapkan Sebagai Tersangka2025-06-14 16:14
Wakapolri Akui Jajarannya Sempat Beritahu Bripda IDF Tewas karena Sakit: Agar Tidak Syok2025-06-14 16:07
KrediOne Tebar Kurban untuk 500 Warga Kampung Pemulung Lewat Program CSR2025-06-14 15:48
Konflik Iran2025-06-14 15:46
Dijual Rp5,4 Triliun, Menara Ikonik di London Bakal Disulap Jadi Hotel2025-06-14 15:30
Asuransi Syariah Digital SalingJaga Raih Penghargaan Internasional2025-06-14 15:22
Keheranan Lucky Hakim pada Ponpes Al Zaytun: Banyak Uang dan Pajak PBB Paling Besar di Indramayu2025-06-14 15:00
Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa UNESCO, Begini Respon Jokowi2025-06-14 14:26
Bank Mandiri Group Salurkan 1.134 Hewan Kurban ke Pelosok dan Daerah 3T2025-06-14 14:24
Di Luar Dugaan, Suara Prabowo2025-06-14 16:50
Surat Sakit Panji Gumilang Diantarkan Langsung Kuasa Hukum: Sedang Penyembuhan2025-06-14 16:43
Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung2025-06-14 16:28
Dijual Rp5,4 Triliun, Menara Ikonik di London Bakal Disulap Jadi Hotel2025-06-14 16:02
BI Sebut Penjualan Eceram Naik 2,6% pada Mei 2025, Ini Penopangnya!2025-06-14 15:29
Panji Gumilang Mangkir, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Takut2025-06-14 15:24
Oplas Rp63 M Gagal, Ratu Kecantikan Rusia Tak Bisa Menutup Mata2025-06-14 15:01
Panji Gumilang Mangkir, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Takut2025-06-14 14:55
Polri Blokir 10 Ribu Website Judi Online Sepanjang 20232025-06-14 14:28
5 Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Pahala Setara Ibadah Seribu Bulan2025-06-14 14:12