Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

焦点 2025-06-15 01:41:27 22618

JAKARTA,quickq会员账号 DISWAY.ID -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan tilang uji emisi.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan tilang kali ini dilakukan terhadap kendaraan operasional personelnya.

Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

"Bersama Dinas LH DKI melakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan operasional Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Jumat 1 September 2023.

Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

BACA JUGA:Kendaraan yang Bakalan Kena Tilang Uji Emisi Diungkap Kepolisian: Penilangan Berdasarkan Hasil Uji

Sebelum Tilang Uji Emisi Masyarakat, PMJ Tindak Kendaraan Operasionalnya

"Sebelum kita menertibkan masyarakat bahwa petugas juga harus memastikan kendaraannya juga di uji emisi," sambungnya.

Pihaknya ingin memastikan anggotanya telah mematuhi aturan uji emisi terlebih dahulu sebelum menindak masyarakat.

"Kita memastikan bahwa kita juga kepada petugas yg melaksanakan penegakan hukum yg memang mengendarai kendaraan dinas operasional pada saat nanti di cek kalau nanti ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang," imbuhnya.

Diketahui, Hari ini polisi sebut hanya tindak pengendera motor dan mobil yang tidak lolos uji emisi, bukan yang belum melakukannya.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan dasar pihaknya menindak pengendara adalah hasil uji emisinya.

BACA JUGA:Intinya, Elite PKB Sambut Baik Nasdem Usung Anies-Cak Imin

"Dasarnya polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi," katanya kepada awak media, ditulis Jumat 1 September 2023.

Diucapkannya, cukup banyak kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ucapnya.

Menurutnya, kendaraan yang belum pernah diuji namun setelah hasilnya memenuhi standar setelah dites, maka pengendara tidak perlu ditilang.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-yi.com/html/59d699361.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Jaksa Belum Siap, Sidang Mario Dandy Ditunda Hingga 15 Agustus 2023

Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini

Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

Begini Tampilan Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah

Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025

NYALANG: Berjalan Menemani Temaram

Istana Buka Suara soal Gibran Dapat Maung dari Prabowo

Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan

友情链接