您的当前位置:首页 > 娱乐 > Dibalik Gagal Bebas Habib Rizieq dari Penjara, Ternyata Ada Pihak yang Bermanuver Gunakan... 正文
时间:2025-06-14 12:11:47 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir quickq官网下载
Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Padahal masa penahanan sudah berakhir pada 8 Agustus 2021. Sesuai putusan delapan bulan kurungan.
Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq Shihab menduga ada pihak yang bermain hukum. Hingga Habib Rizieq Shihab batal bebas.
Baca Juga: Habib Rizieq Dijamin Tak Akan Kabur
“Ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman. Menginginkan klien kami tetap ditahan,” ujarnya pada Senin, 9 Agustus 2021.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, Aziz Yanuar sebagai pengacara Habib Riezieq Shihab mengatakan, hukum seharusnya menjadi panglima dalam keadilan. Tapi disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama, dan umat Islam.
“Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” ujar Aziz.
Pengacara yang juga mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI mengatakan, Rizieq Shihab harusnya bebas dari masa penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz menyebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa masa penahanan seharusnya sudah berakhir pada 8 Agustus 2021, sesuai putusan delapan bulan kurungan.
“Klien kami seharusnya dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” tegas Aziz.
Seperti diketahui, Rizeq telah batal bebas dua kali. Ketika ia tak jadi bebas pada Minggu, 8 Agustus 2021, Aziz menyatakan bahwa kliennya itu akan bebas pada Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, ternyata Rizieq juga tak jadi bebas pada hari ini dan justru ditambah masa tahanannya hingga 30 hari ke depan.
Menurut pengacara Rizieq lainnya, yakni Sugito Atmo Prawiro, pembatalan itu adalah keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi,” ujar Sugito pada Senin, 9 Agustus 2021.
Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 20242025-06-14 12:06
Kunjungi Pabriknya di Cikarang, Kemenperin Apresiasi Komitmen Samsung untuk Penuhi TKDN2025-06-14 11:49
ASUS ProArt PX13 (HN7306), Laptop AI Serbaguna untuk Kreator2025-06-14 11:43
Tegas PSI: Anies Harus Tanggung Jawab, Kenapa Nih?2025-06-14 10:33
KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu2025-06-14 10:12
Warga Jakarta Hati2025-06-14 09:40
Marissa Haque Meninggal saat Tidur, Dokter Bicara Kemungkinan Sebabnya2025-06-14 09:34
Tegas PSI: Anies Harus Tanggung Jawab, Kenapa Nih?2025-06-14 09:33
Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 20242025-06-14 09:27
Penerbangan Ditunda, Pilot Bagi2025-06-14 09:25
Saat Banyak Simpatisan Tumbang, Ini Reaksi Prabowo2025-06-14 12:05
Projo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap Terbuka2025-06-14 11:58
4 Tips Bercinta di Pagi Hari Anti2025-06-14 11:57
5 Cara Minum Air Kelapa untuk Menurunkan Berat Badan2025-06-14 11:52
Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 20252025-06-14 11:00
Bursa Eropa Ditutup Flat, Investor Dibayangi Lesunya Ekonomi dan Kekhawatiran Tarif AS2025-06-14 10:33
Link dan Cara Daftar Akun SNPMB 2025 untuk Siswa dan Sekolah2025-06-14 10:10
Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E2025-06-14 10:07
Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional2025-06-14 10:04
Pramugari Selalu Selipkan Tangan Saat Duduk di Pesawat, Ini Alasannya2025-06-14 09:32