MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut

百科 2025-06-10 21:25:06 58942
Warta Ekonomi,quickq加速器是干什么的 Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Pasalnya, penanganan perkara tersebut dikhawwatirkan sarat dengan konflik kepentingan.

“Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU.red) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Minggu (16/1/2022).

MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut

MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut

Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.

MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut

Baca Juga: Pelapor Anak Jokowi Dilaporkan Balik, LBH Jakarta Sebut Hukum Tidak Tegas ke Penguasa

MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12).Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.

Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudianmemeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.

Menyikapi kasus ini, Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap mengatakan senada. Dia menekankan, majelis hakim tingkat pertama tak boleh menjadi pengadil proses hukum lanjutan dalam kasus yang sama. Dia juga mengakui, tak lazim putusan Hakim Pengawas diajukan upaya banding.

“Sepengetahuan saya hakim yang memeriksa satu perkara, kemudian ada upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali, hakim yang mengadili pada tingkat pertama tak boleh mengadili tingkat banding atau kasasi,” kata Mantan Hakim Mahkamah Agung Maradaman Harahap kepadawartawan di kesematan terpisah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?

Maradaman menegaskan, perkara PKPU sendiri tak mengenal istilah banding. Dia menyebut, proses lanjutan dari penanganan perkara PKPU adalah kasasi di Mahkamah Agung.

“Berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi, perkara PKPU itu dapat diajukan upaya hukum kasasi dan PK. Jadi putusan itu bisa diperbaiki/dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” lanjut Maradaman.

Itu sebabnya, Maradaman berpandangan, hakim yang mengadili perkara PKPU ditingkat banding itu melaanggar kode etik. Seharusnya, kata Maradaman, selaku hakim Erintuah Damanik mengerti terkait prosedur bersidang. Ia harus menolak dijadikan hakim dalam perkara yang sama dengan tingkat pengadilan berbeda.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

本文地址:http://www.quickq-yi.com/news/96e699216.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Akui Salah Curhat di Medsos Soal Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Minta Maaf ke Kapolri

3 Resep Singkong Thailand yang Mudah dan Praktis

Menkes Sebut Gelar Perkara Kematian PPDS Anestesi Undip Hari ini

Terjadi Lonjakan Impor Polietilena Linear, KPPI Berlakukan Safeguard Measures kepada LLDPE

Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika

Dipermudah! Kini Meterai Tempel Boleh Dipakai di Pendaftaran CPNS 2024

Lowongan Kerja Impian, Tugasnya Liburan dan Jadi Tamu VIP Event Keren

Deretan Tempat Wisata yang Rusak Usai Viral Sepanjang 2023

友情链接