PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

休闲 2025-05-22 19:23:51 994
Warta Ekonomi,quickq客服怎么联系 Jakarta -

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai sanksi denda Rp1 juta untuk masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker tidak akan efektif untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sanksi besar tidak akan efektif menekan penyebaran Covid-19," ujar Gembong saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Menurut Gembong, saat ini yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah kesadaran kolektif warga Ibu Kota terhadap penerapan secara ketat protokol kesehatan.

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Baca Juga: Minta Utang sampai Rp12,48 Triliun ke Sri Mulyani, Anies Bokek?

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Baca Juga: Anies Kerahkan Lima Grup Damkar Padamkan Api di Gedung Kejagung

Seperti halnya membangun kesadaran masyarakat akan budaya kebiasaan baru saat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkan seluruh aparaturnya untuk melakukan gerakan ini di seluruh wilayah pemprov," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

本文地址:http://www.quickq-yi.com/news/92e699868.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Prabowo Optimis Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Taklukkan Bahrain 1

Cuma Bandingkan Harga Jual Mobil di Norwegia, Youtuber Otomotif ini Minta Maaf ke BYD

PTPP Kebut Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN, Progres Lampaui Target

Ciptakan Sejarah, PalmCo Catat Laba Perdana dari Teh dan Karet Sejak 1996

Bupati Kudus Kena OTT, Ganjar: Itu Nekat Namanya

Bagaimana Hukum dan Denda Sengaja Berhubungan Intim saat Puasa?

Turis di Bali Diimbau Tak Konsumsi Kopi Luwak, Ada Apa?

MAX干货丨优秀的平面设计作品集真的有标准吗?反正注意这几点准没错了!

友情链接