时间:2025-05-23 16:56:15 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengik quickq充值
JAKARTA,quickq充值 DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," kata Supratman usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Ia memastikan, tidak ada kekosongan hukum terkait UU yang mengatur ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Sebab, MK memerintahkan pembentuk UU untuk membuat UU yang mengatur ketenagakerjaan.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang sendiri, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," ucap Supratman.
Lebih lanjut, Ia mengaku akan melaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK.
BACA JUGA:Tom Lembong Sebut Omnibus Law Ciptaker Produk Gagal: Ini Harus Direvisi
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah 5 kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," papar Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
BACA JUGA:Anies Janji Akan Kaji Ulang UU Ciptaker Omnibus Law Jika Terpilih Jadi Presiden
Salah satu yang diubah yaitu Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja.
Terkait hal ini, majelis hakim menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 61 angka 25 UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Partai Buruh Pastikan Tidak Akan Berkoalisi Dengan Parpol Pendukung Omnibus Law dan UU Ciptaker: Cabut Dukungan Pada Ganjar?
Pahala Nainggolan Diperiksa Hampir 7 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan2025-05-23 16:44
Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS2025-05-23 16:43
Update COVID2025-05-23 16:24
Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$302025-05-23 16:22
法国美术留学申请攻略详解2025-05-23 16:00
Waktu Terbaik untuk Bercinta Menurut Islam, Benar di Malam Jumat?2025-05-23 15:29
Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran2025-05-23 15:21
Selain di TKP Tewasnya Brigadir J, Polisi Juga Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang2025-05-23 14:56
6 Kebiasaan Pagi untuk Menurunkan Tensi Darah Secara Alami2025-05-23 14:21
Interpelasi terhadap Anies Berbuntut Panjang, Nama Harun Masiku dan Juliari Diseret2025-05-23 14:15
Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!2025-05-23 16:53
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang2025-05-23 16:34
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang2025-05-23 16:14
Awas! Candu Judol Sama Bahayanya dengan Candu Narkoba2025-05-23 15:51
Kolaborasi Antam dan Freeport, Erick Thohir: Potensi Hemat Cadangan Devisa Rp200 Triliun2025-05-23 15:26
Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$302025-05-23 15:21
APGAI Prihatin Atas Tuntutan PKPU Terhadap Centro & Parkson Departemen Store2025-05-23 14:56
Ukraina Ingin Batas Harga Minyak Rusia Diturunkan ke US$302025-05-23 14:53
Diskotik Crown Ditutup, Thanos Gugat Pemprov DKI2025-05-23 14:47
Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS2025-05-23 14:34