Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!

JAKARTA,quickq DISWAY.ID- Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidangkan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dalam sidang itu, kelima belas tersangka bakal dihadirkan di persidangan termasuk mantan Karutan KPK Achmad Fauzi.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
BACA JUGA:Ada 236 Capim Ikut Tes Tertulis Seleksi Capim KPK, 7 di Antaranya Tidak Hadir: Langsung Dinyatakan Gugur
"Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang Terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok (1/8) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," pungkas Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso pada Rabu, 31 Juli 2024.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Waktu sidang pukul 10.00 Wib dan para Terdakwa akan dihadirkan secara langsung di persidangan," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Cabang KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Dengan selesainya kami tim jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi [Kepala Cabang Rutan KPK] dkk," kata Kasatgas Penuntutan, Jaksa KPK Titto Jaelani, dalam keterangannya, pada Kamis, 25 Juli 2024.
BACA JUGA:KPK Panggil Ketua Gapensi Semarang Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot
BACA JUGA:Giliran Institusi Nadiem Makarim Disidak KPK, Dalami Aduan Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Titto mengatakan, ada enam berkas perkara yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya tersebut.
Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
- 1
- 2
- »
相关文章
Rian Ernest Akan Dipolisikan, Fraksi Demokrat Beberkan Alasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, akan melapor2025-06-02Elektabilitas Tinggi, Demokrat DKI Jakarta Sarankan Anies Masuk Partai
SuaraJakarta.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta Mujiyono menyarankan Gubernur DKI Ja2025-06-02- 西澳大学作为世界知名的研究型大学,同时还是澳大利亚最具历史、代表性和实力的著名顶尖研究型大学之一。此外,西澳大学为留学生提供各个领域的专业课程,景观设计专业是其优势专业。关于那么西澳大学的景观设计专业2025-06-02
- Warta Ekonomi, Jakarta - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk resmi menandatangani kerja sama strategis2025-06-02
KPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBI
Warta Ekonomi - Mantan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri sekaligus Ketua Kom2025-06-02Panitia Sebut Empat Tikungan Sebelum Finis Bisa Jadi 'Kunci' Juarai Formula E Jakarta
SuaraJakarta.id - Vice President Infrastructure and General Affairs OC Jakarta ePrix 2022, Irawan Su2025-06-02
最新评论