Setelah Dinyatakan Pailit, Sritex Diminta Tak Buru

JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID- PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Meski demikian, jajaran manajemen Sritex diminta agar tak langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif kepada karyawannya.
BACA JUGA:PT LED Lolos dari Ancaman Pailit
BACA JUGA:Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, manajemen Sritex wajib menyelesaikan seluruh hak industrial karyawannya.
Untuk itu, Kemnaker meminta perusahaan dengan kode emiten SRIL itu menunggu sampai ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari Mahkamah Agung," jelas Indah, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum
BACA JUGA:Isi Petisi Aksi Janur Kuning, Tuntut Pembayaran BUMN PT Istaka Karya, 'Jangan Manfaatkan Hukum Kepailitan!'
Tak hanya itu, Kemnaker juga meminta kepada perusahaan raksasa tekstil terbesar di Asia Tenggara itu beserta anak perusahaannya agar patuh menyelesaikan perkara hubungan industrial.
Sritex diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah atau pesangon. Pihak manajemen dan serikat pekerja Sritex diminta untuk tetap tenang dan mencari solusi bersama dan menguntungkan kedua belah pih. pihak
"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," ucap Indah.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Lolos dari Ancaman Pailit, Erick Thohir Tekankan Soal Ini...
Sebagaimana diketahui, Perusahaan Tekstil di Sukoharjo ini di putus pailit alias bangkrut.
- 1
- 2
- »
相关文章
- Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa pihaknya tetap menyia2025-06-01
Simak! 5 Aturan Baru Naik Kereta dari Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Berlaku 12 Juni 2023
SuaraJakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberlakukan aturan baru bagi pe2025-06-01Kucurkan Rp10 Miliar, Emiten Crazy Rich Jemmy Hartanto (OMED) Mau Gelar Buyback Saham
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten alat kesehatan milik crazy richJemmy Hartanto, PT Jayamas Medica Ind2025-06-01Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia
SuaraJakarta.id - Kualitas udara di Jakarta berdasarkan data IQAir menduduki posisi ketiga sebagai k2025-06-01KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta responsif terkait dugaan suap ke2025-06-01Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pendapatnya atas kasus dugaa2025-06-01
最新评论