Ditanyai BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Manajemen Adaro Minerals (ADMR)

PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) buka suara mengenai permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal volatilitas transaksi efek. Diketahui, jelang sesi siang perdagangan Selasa (27/5), saham ADMR terpantau menanjak 0,47% ke level Rp1.070. Sebanyak 26,70 juta saham telah diperdagangkan sebanyak 4.151 ribu kali sehingga transaksi yang dibukukan mencapai Rp29,04 miliar.
Direktur ADMR, Heri Gunawan, menyampaikan bahwa sampai saat ini, tidak ada Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (Perseroan) atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Baca Juga: Emiten Sandiaga Uno (SRTG) Serok 71,56 Juta Saham AADI, Perkuat Cengkeraman di Adaro Andalan
"Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam poin III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mencabut Lampiran Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00015/BEI/01-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan I-E)," ujar Heri, dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (27/5).
Lebih lanjut, hingga kini juga tidak ada Informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 4 Tahun 2024, Perseroan memantau aktivitas dari pemegang saham yang memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan kepada OJK. Demikian pun setiap bulannya, Perseroan menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam poin III.1.4. Peraturan I-E," terang Heri.
Baca Juga: Investor Waspada! BEI Pantau Gerak-gerik Emiten Saham Konsultasi Keuangan SFAN
Selain itu, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi setidaknya dalam 3 bulan mendatang. Sekretaris Perusahaan juga sudah mengonfirmasi ke pemegang saham utama Perseroan soal ada tidaknya rencana terhadap kepemilikan sahamnya.
"Pemegang saham utama Perseroan meyakini prospek usaha Perseroan, sehingga rencana pemegang saham utama Perseroan terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan adalah untuk memperoleh nilai tambah dalam jangka panjang," tutup Heri.
相关文章
- Warta Ekonomi, Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menggelar aksi bersih-bersih di GOR Soe2025-06-02
Mitra Utama Investasi, RI Sampaikan Berbagai Potensi Kerja Sama Strategis ke Prancis
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ekon2025-06-02Jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi Lengkap Syarat dan Dokumen, Orang Tua Wajib Tahu!
JAKARTA, DISWAY.ID- Simak jadwal SPMB 2025 Kota Bekasi lengkap dengan syarat dan dokumen yang dibutu2025-06-02FOTO: Menara Eiffel Ditutup Imbas Pekerja Mogok Massal
Jakarta, CNN Indonesia-- Kunjungan ke Menara Eiffel di Paris terganggu pada Senin2025-06-02Tuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah dinilai perlu melakukan deregulasi terhadap beberapa pasal terka2025-06-02Fahri Hamzah Ingin Indonesia Dipimpin oleh Seorang Filsuf: 'Orang yang Populer Banyak Racunnya'
JAKARTA, DISWAY. ID -Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengin2025-06-02
最新评论