Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!

JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ramai sejumlah penerima PIP mengaku adanya potongan dalam penyaluran PIP, salah satunya untuk membayar SPP.
Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah, mengungkapkan bahwa dana PIP sebenarnya diperuntukkan bagi siswa miskin atau rentan miskin untuk persiapan sekolah.
BACA JUGA:Dukung UMKM Mustahik, Baznas RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadhan di Berbagai Wilayah Indonesia
BACA JUGA:Ditangkap dalam Kasus Kekerasan Seksual, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia
PIP bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal siswa terkait pendidika, di antaranya membeli baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
Sedangkan SPP yang biasanya dibayarkan setiap bulan ini bertujuan mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” papar Sofi pada Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP”, dikutip dari YouTube, 14 Maret 2025.
Sofi lantas mengingatkan bahwa sekolah dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun.
BACA JUGA:CAIR! Nih Link dan Cara Cek Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025 Pakai NIK KTP
BACA JUGA:Dunia Antariksa RI Cetak Sejarah! 3 Pelajar SMKN 4 Pontianak Berhasil Luncurkan Roket Amatir Pertama
Termasuk juga menyimpan buku tabungan atau ATM penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.
“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,“ tegasnya.
相关文章
Mengaku Bagian Produk Gus Dur, Cak Imin: Kalau Berhasil
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar mengaku bahw2025-06-03Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat memenuhi panggila2025-06-03Gelar Bazar di Jakarta, Epic Market Kriya Nusantara Dorong UMKM Go Global
Warta Ekonomi, Jakarta - Epic Market Kriya Nusantara berupaya untuk mengangkat UMKM Indonesia untuk2025-06-03Permintaan Menko PMK Pada Warga Muhammdiyah yang Rayakan Idul Adha Hari Ini
JAKARTA, DISWAY. ID -Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir2025-06-03Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
JAKARTA, DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan ag2025-06-03Menteri Agama 'Mangkir' dari Panggilan KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin tidak dapat memenuhi panggila2025-06-03
最新评论