Soal Dana Kampanye, KPU Kembali Berlakukan LPSDK Untuk Partai Politik Peserta Pemilu
JAKARTA,quickq加速器官网js7 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menerapkan sistem Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut, disampaikan langsung boleh Komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September 2023.
Adapun kebijakan diberlakukannya kembali LPSDK telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
BACA JUGA:Ketua MK Komentari Batas Usia Capres Cawapres, Hensat: Biarkan DPR Yang Memutuskan
"Jadi, apa yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, pasal 22, itu akan diberlakukan kepada para peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sebagai informasi, dalam Pasal 22 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, berbunyi laporan dana kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Adapun LPSDK sendiri adalah salah satu instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.
Penyumbang atau pemberi dana kampanye yang dimaksud tersebut, yakni terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah.
Sebelumnya, KPU sempat mewacanakan untuk menghapus LPSDK dan diganti dengan format harian.
BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan
Namun ternyata rencana tersebut banyak ditentang oleh berbagai pihak karena dinilai tidak transparansi atas dana kampanye nantinya.
"Dahulu pun sebetulnya LPSDK itu nggak dihapus, cuma emang LPSDK formatnya kita ubah dari rentang waktu menjadi harian," jelas Idham
"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Karena tidak disetujui boleh banyak pihak, KPU pun kembali memberlakukan dan mewajibkan sistem LPSDK tersebut, baik untuk capres/cawapres maupun caleg DPR dan DPD.
- 1
- 2
- »
下一篇:Yenny Wahid Duga Pelaku Peretasan WhatsApp Butet Kartaredjasa Bukan Orang Biasa, Ini Buktinya
相关文章:
- Jumlah Pendaki Gunung Marapi yang Tewas Bertambah 9 Jiwa, Kini Menjadi 22 Orang
- Anak Tumbuh di Keluarga KDRT Cenderung Menormalisasi Kekerasan
- Intip Makna dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2024, Simak Informasinya!
- Resep Soto Betawi Enak dan Gurih, Yuk Buat Sendiri di Rumah
- Total 1.861 Korban Sudah Dibebaskan Oleh Satgas TPPO
- Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan
- 3 Cara Membuat Salad Buah, Cocok buat Ngemil Enak dan Sehat
- Lantik 67 Pejabat Struktural dan Fungsional, Begini Harapan Menteri AHY untuk Kementerian ATR/BPN
- Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- Resep Soto Betawi Enak dan Gurih, Yuk Buat Sendiri di Rumah
相关推荐:
- Lucky Hakim Tegaskan Tak Ikut Shalat Ied Shaf Bercampur di Al Zaytun
- Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior
- 7 Cara Hilangkan Gelambir di Lengan, Hempas Lemak Perusak Penampilan
- Cara Cek Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Oktober 2024, Bisa Lewat HP
- Anggota DPR Penuhi Panggilan KPK, Terkait Korupsi Kemenakertrans
- 20 Dealer BYD Ditutup karena Bangkrut
- Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan
- Jumhur: BUMN Mestinya Jadi Contoh Baik
- Turun! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh SPBU Indonesia
- Trump Terapkan Tarif Impor Baja dan Alumunium Jadi 50 Persen!
- Timnas AMIN Beberkan Daerah Lumbung Suara Anies
- PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- Gabungan Relawan Capres
- Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional
- Pemilu 2024 Rawan Diintervensi, Jokowi: Banyak Saksi Partai
- Soroti Kasus Korupsi di Kabinet Jokowi, NCW: Kementerian dan Lembaganya Sangat Lemah
- KAI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Kereta Brantas dengan Truk
- Gelar Rapimnas, Samawi Akan Tentukan Arah Politik di Pemilu 2024