Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:
1. Gamawan Fauzi
2. Agus Martowardoyo
3. Diah Anggraeni
4. DR. H. Rasyid Saleh
5. Elius Dailani
6. Chaeruman Harahap
7. Yuswandi A. Temenggung
8. Winata Cahyadi
相关文章
- 平面设计专业在艺术留学中是一门受欢迎的学科,其范畴极广,其领域包括:海报设计、LOGO设计、VI设计、广告设计、网页设计等等。那么,你知道学平面设计留学去哪好吗?下面是美行思远小编为大家整理的全球平面2025-06-02
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma
Daftar Isi Beda batuk biasa dan batuk asma2025-06-02Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!
JAKARTA, DISWAY.ID –Pemerintah terus melanjutkan komitmennya dalam membantu masyarakat miskin2025-06-02- Daftar Isi Penyakit akibat jarang sarapan2025-06-02
Alasan Perlu Hindari Pakai Sepatu Hak Tinggi Saat Naik Pesawat
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi sebagian perempuan, ketika bepergian perlu untuk tampil maksimal denga2025-06-02VIDEO: Serunya Festival Layang
Jakarta, CNN Indonesia-- Festival Layang-layang Internasional diadakan di Weifang2025-06-02
最新评论