MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!

探索 2025-06-11 07:35:36 37

JAKARTA,quickq最新版本ios DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Sehingga, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati lantaran diganti menjadi penjara seumur hidup. 

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!

BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!

Arman Hanis, selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi putusan MA tersebut.

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Meski telah diputuskan penjara seumur hidup pihaknya belum menerima pertimbangan majelis hakim.

Dirinya masih menunggu salinan putusan yang akan dikeluarkan oleh MA.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Dapat Keringanan 10 Tahun

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup. 

BACA JUGA:Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Putri Candrawathi 10 Tahun

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. 

本文地址:http://www.quickq-yi.com/news/57b699255.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08

KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan

ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main

Anies Senyum

KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke

Kebijakan Bikin Rakyat Susah, PDIP Minta Anies Baswedan Hentikan Langkah

KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023

Perkuat Keagamaan yang Moderat, Kemenag Kirim 50 Dai Ke Wilayah 3T

友情链接