您的当前位置:首页 > 综合 > Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya 正文
时间:2025-06-14 12:20:57 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (ME quickq苹果官网下载
Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyampaikan transaksi afiliasi sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kredit antarperusahaan entitas anak Perseroan.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (13/6), menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, Medco Energi Global Pte. Ltd (MEG) sebagai debitur dan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. (MCT) sebagai kreditur telah menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan.
Perjanjian kredit ini memiliki nilai sebesar AS$373.609.400 tanpa dikenakan bunga atas pinjaman dan perjanjian tersebut berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan MCT.
Baca Juga: Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
"Adapun pinjaman dari transaksi ini akan digunakan oleh MEG untuk melakukan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender atas Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 7,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte Ltd," ujar Siendy.
Pinjaman ini juga akan dipakai untuk pembayaran Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 6,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd.
Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
"Transaksi merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi hanya wajib dilaporkan kepada OJK karena dilakukan oleh MCT dan MEG yang dimiliki secara tidak langsung sebesar 100% oleh Perseroan," ungkap Siendy.
"Transaksi ini tidak memiliki dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020," tutupnya.
Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat Kesehatan2025-06-14 11:53
FOTO: Kawasan Gunung Bromo Dipadati Wisatawan Saat Libur Panjang2025-06-14 11:36
Cerita Pilu Bayi Usia 2 Hari Terkena Radang Otak Usai Dicium2025-06-14 11:33
Sembilan Partai Terancam Tak Masuk Parlemen, Intip Real Count Sementara Pileg dari Situs KPU2025-06-14 11:16
4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK2025-06-14 10:52
Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan2025-06-14 10:51
Ini 6 Rekomendasi Minuman Penghancur Lemak saat Tidur2025-06-14 10:31
Pakar Ungkap Potensi Bahaya Ngecas Ponsel di Bandara2025-06-14 10:30
Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Visgeneer Siap Masuk Indonesia2025-06-14 10:00
AHY Akui Penunjukkannya Serba Mendadak, Dipanggil Jokowi Hingga Diminta Jadi Menteri2025-06-14 09:54
Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka2025-06-14 11:48
Heru Budi Resmikan TPS 3R Pasar Induk Kramat Jati, Mampu Tangani 100 Ton Sampah Per2025-06-14 11:35
Tingkatkan Daya Saing UMKM di Pasar Global, Kominfo Bersama Kemendag dan Lazada Gelar Pelatihan2025-06-14 11:34
Antre Panjang, Beauty Enthusiasts Mulai Padati Jakarta X Beauty 20242025-06-14 11:11
Polri Gandeng Tim SAR untuk Jaga TPS Rawan Bencana2025-06-14 11:08
Ramai Kulkas Kotor Teuku Wisnu2025-06-14 11:04
Kekuatan 'Sihir' Harry Potter Masih Jadi Mesin Uang Pariwisata Inggris2025-06-14 10:11
Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan2025-06-14 09:54
KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei2025-06-14 09:52
Selain Kenalkan Produk, Ini Cara BNI Life untuk Tingkatkan Kesadaran Memiliki Asuransi Jiwa2025-06-14 09:40