您的当前位置:首页 > 探索 > Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E 正文
时间:2025-05-23 14:10:43 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada quickq电脑版官网下载
JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
2025年景观设计世界院校排名2025-05-23 14:09
申请圣马丁时装设计学校留学怎么样2025-05-23 13:48
Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI2025-05-23 13:44
Catat! Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Kata Kementerian ATR/BPN2025-05-23 13:25
法国美术留学申请攻略详解2025-05-23 13:01
Prof Satryo Tegaskan SMA Unggulan Garuda Tak Hanya untuk Anak Orang Kaya: Ekonomi Lemah Kami Terima2025-05-23 12:59
泰国艺术大学留学费用及申请条件2025-05-23 12:33
罗德岛设计学院奖学金详解2025-05-23 12:14
Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj, Kabulkan Permohonan2025-05-23 11:59
孩子高考失利怎么办?出国留学是出路2025-05-23 11:42
Anies Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Warga Bandel Tak Pakai Masker2025-05-23 14:01
Unggul dan Terampil di Dunia Kerja, Mendiktisaintek Sebut Angka Pengangguran Lulusan Vokasi Turun2025-05-23 13:36
罗德岛设计学院奖学金详解2025-05-23 13:36
Mau Hadirkan Layanan Baru, Kraken Mungkinkan Investor Beli Saham Tiap Hari Meski Bursa Tutup2025-05-23 13:14
高考不理想出国留学攻略!2025-05-23 12:45
世界艺术设计学院排名是怎样的?2025-05-23 12:21
Polisi dan Masyarakat Diminta Waspadai Aksi Teroris Lone Wolf2025-05-23 11:58
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Nataru 2024/20252025-05-23 11:44
Viral Banget di Thailand, Apa Itu Milk Bun?2025-05-23 11:30
Kapan IKN Mulai Aktif Jadi Ibu Kota? Ini Penjelasan Wamendagri2025-05-23 11:27