Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
时间:2025-05-20 10:17:34 出处:娱乐阅读(143)
Kasus pelemparan kepala anjing di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor, milik Habib Bahar bin Smith terus bergulir, namun tak ada perkembangan berarti terakit pengusutan teror mengerikan itu.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mendesak pihak kepolisian bergerak lebih cepat lagi untuk mengusut tuntas kasus ini , sebab sudah 36 hari berlalu, tetapi kasus ini belum juga menemui titik terang.
Baca Juga: Teriakan Musuhnya Habib Bahar Bikin Bergidik: Saya Murtad Malam Ini
Ichwan Tuankotta mengatakan, hingga sekarang ini kepolisian dari Polsek Cibinong yang menangani kasus ini, baru berencana memeriksa beberapa saksi pada Senin (7/2/2022) pekan depan. Dirinya baru diberitahu pihak kepolisian pada Jumat (4/2/2022) kemarin ihwal pemeriksaan para saksi itu.
“Sudah hari ini pihak kepolisian Polsek Cibinong melalui kanit sudah menghubungi saya dan minta saksi untuk diperiksa di Polres minggu depan,” kata Ichwan kepada wartawan dikutip Sabtu (5/1/2022).
Tim Kuasa Hukum Habib Bahar mengajukan surat permohonan penjelasan perkembangan penanganan perkara paket berisi tiga kepala anjing dalam sebuah kardus.
Surat itu diajukan kepada Polsek Kemang atas laporan Polisi No LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang tanggal 31 Desember 2021 atau selang beberapa jam setelah kasus teror itu terjadi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: Kunjungi BNPB, Heru Budi Disarankan Desain Gedung Pemerintahan Tahan Gempa 7 SR
下一篇: Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 2025
猜你喜欢
- Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 13 April 2023
- Warga Jakarta Mau Sahur On The Road? Dengar Dulu Apa Kata Polda Metro Jaya
- Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei
- Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
- Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
- Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
- Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC