Mulai Hari Ini Bank Indonesia Resmi Cabut Koin Rp500 Melati dan Rp1000 Kelapa Sawit dari Peredaran

JAKARTA,quickq下载地址百度知道 DISWAY.ID--Mulai hari ini, Jumat 1 Desember 2023, Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
BACA JUGA:Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
BACA JUGA:DPR Setuju Filianingsih Hendarta Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
Koin yang resmi dicabut itu masyarakat lebih dikenal dengan Koin Rp.500 melati dan Rp.1000 Kelapa Sawit.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran,-dok BI-
Sementara itu, Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
相关文章
Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Soal Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Maghrib
JAKARTA, DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi soal kemunculan bacapres Ganjar Pr2025-06-02Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Gubernur Jakarta, Anies2025-06-02Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan Setengah Bugil di Kali Cikeas
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya di2025-06-027 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok
Daftar Isi Jenis olahraga untuk cegah pikun2025-06-02Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Tidak Makan Malam?
Jakarta, CNN Indonesia-- Makanbesar biasanya dilakukan tiga kali sehari, pagi, siang, dan malam. Tap2025-06-02Akomodir Remaja SCBD, Polda Metro Jaya Bakal Fasilitasi Citayam Fashion Week?
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memantau perkembangan peragaan busana Citayam Fashion Week yang d2025-06-02
最新评论