热点

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

字号+ 作者:quickqapp下载 来源:探索 2025-06-09 08:30:15 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dug quickq.apk

Warta Ekonomi,quickq.apk Jakarta -

Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.

Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.

Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.

"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.

Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol

    Mau Pesta Daging? Siapkan 7 Air Rebusan Daun untuk Turunkan Kolesterol

    2025-06-09 08:29

  • Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya

    Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya

    2025-06-09 07:43

  • Aktivis PETA Dua Kali Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris

    Aktivis PETA Dua Kali Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris

    2025-06-09 07:40

  • Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?

    Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?

    2025-06-09 07:28

网友点评