Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

热点 2025-06-10 10:31:33 1649

JAKARTA,quickq官网地址是多少 DISWAY.ID -Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan terkait putusan praperadilan yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, gugatan praperadilan itu bukan ditolak namun tidak diterima.

Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

"Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," katanya kepada wartawan, Rabu, 20 Desember 2023.

Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan pertama 'permohonan pemohon tidak diterima', bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," terangnya.

Firli Bahuri Kaget dengan Putusan Praperadilan: Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima

BACA JUGA:Dear Anker, Siap-siap SO 7 di Stasiun Manggarai Mulai Berlaku Hari Ini

BACA JUGA:Korban Pengancaman Oknum Polisi yang Bela Putrinya Usai Terlibat Kecelakaan Ajukan Syarat Jika Ingin Berdamai

"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambungnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi PN Jakarta Selatan  yang telah bersedia menangani gugatan praperadilan yang dilayangkannya itu.

Mantan Ketua KPK tersebut mengklaim, akan kooperatif menjalani proses hukum tersebut.

"Saya menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah bekerja keras, bersusah payah, siang dan malam, kita selalu mengikuti, seperti yang saya sampaikan di awal, waktu saya memberi penjelasan kepada rekan-rekan media di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum," terangnya.

BACA JUGA:Kebakaran Landa Pemukiman Padat Penduduk di Kota Bambu Utara, 16 Unit Damkar Diturunkan

BACA JUGA:Utang Emas

"Bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum, rechstaat, bukan negara kekuasaan," ujar Firli.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-yi.com/news/31f699278.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Kepala BPOM RI Buka Peluang Obat Produksi TNI untuk Masyarakat Umum

Jokowi Merapat ke PSI? Golkar Angkat Bicara ke Mana Bakal Berlabuh

Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta

Bisa lewat HP, Cara Cek Penerima BLT El Nino 2023

北京大兴国际机场迎来首飞,实力告诉你建筑黑科技有多厉害!

Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni

Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar

友情链接