Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Setelah Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan
时间:2025-05-21 01:16:44 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓版安卓下载 DISWAY.ID- Munculnya dokumen penyidikan dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di sidang praperadilan, Ketua KPKnonaktif Firli Bahuri dan pengacara dipolisikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Edy Susilo selaku Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).
Menurut Edy pihaknya juga mempolisikan Firli Bahuri dan Ian Iskandar yang merupakan Kuasa Hukum mantan Ketua KPK tersebut.
BACA JUGA:RS Indonesia Jadi Markas IDF, MER-C: Kami Mengecam Cara Kotor Mereka
BACA JUGA:PO Mahardhika Punya 5 Unit Armada Baru, 2 Pakai Mesin Volvo, 3 Mesin Hino
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.
Diungkapkannya, keduanya dilaporkan mengenai dibawanya dokumen KPK
"Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," ungkapnya.
Dijelaskannya, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat dijerat pidana apabila bukan yang berwenang.
BACA JUGA:Ruas Tol Japek II Selatan Sudah Beroperasi dan Gratis, Pengendara Tetap Harus Tap Keluar Gerbang Tol
BACA JUGA:Daftar Kata yang Paling Dicari Orang Indonesia di Google Sepanjang 2023, Ada Pick Me Sampai Cuaks!
"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," jelasnya.
"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," tambahnya.
Pihaknya menduga Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengambil dokumennya.
- 1
- 2
- »
上一篇: Anies Nyatakan Siap Nyapres, Wagub Riza: Pilihan Saya Pak Prabowo
下一篇: Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
猜你喜欢
- Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.037.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
- Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!
- Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
- Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
- Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan