您的当前位置:首页 > 探索 > Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA 正文
时间:2025-05-23 16:56:15 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninj quickq官网js7
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menegaskan siapapun tidak boleh mengintervensi hakim dalam mengadili perkara. Karena itu, secara administrator, Mahkamah Agung harus menerima, memproses, meregister, menunjukkan Majelis Pemeriksa perkara.
"Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
"Hakim harus memutus perkara yang dilajukan kepadanya. Siapapun tidak boleh mempengaruhi atau intervensi hakim dalam mengadili perkara. Ini perintah Undang-Undang," sambungnya.
Baca Juga: 19 Terpidana Korupsi Ajukan PK, Gede Pasek Minta MA Tak Termakan Penggiringan Opini dari ICW
Ia juga mengutip pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 saat dimintai tanggapan soal hukuman ringan ke pelaku korupsi yang dianggap menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Juga menyinggung pasal 10 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut yang berbunyi 'Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya'.
"Mengadili itu, hakim bisa saja, menolak permohonan atau menerima, tetapi tetap dengan putusan," katanya.
Sebelumnya, ICW menyoroti MA yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
Menilik Shio 3 Capres2025-05-23 16:25
Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha2025-05-23 16:19
Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan2025-05-23 16:18
Pencapaian Positif: Pendapatan Asuransi TUGU Mencapai Rp228 Miliar Pasca Penerapan PSAK 1172025-05-23 15:37
WHO Peringatkan Kasus Campak di Eropa Naik 30 Kali Lipat2025-05-23 15:28
Naik Penerbangan Terpanjang di Dunia, Ngapain Aja 19 Jam Nonstop?2025-05-23 15:20
Deteksi Dini, Kunci Utama Mengatasi Kanker Prostat2025-05-23 15:13
FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa2025-05-23 14:55
库内奥美术学院学费及申请要求2025-05-23 14:24
Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar2025-05-23 14:23
Muluskan Pelarian Harun Masiku, KPK: Hasto Perintahkan Rendam Ponsel dan Melarikan Diri!2025-05-23 15:56
Rekening Pembayaran Gaji Diblokir, Ratusan Buruh Perkebunan Sawit di Siak Geruduk BRI Pekanbaru2025-05-23 15:27
Munaslub Lasmura, Hanura Perkuat Barisan Generasi Muda2025-05-23 15:21
Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini2025-05-23 15:18
Dana Institusional Membanjiri ETF, Bitcoin Pecah Rekor di Tengah Perubahan Struktur Pasar Kripto2025-05-23 15:04
Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban2025-05-23 15:02
TGUPP Bubar Ketika Anies Lengser, Kenneth PDIP: Memang Tidak Ada Prestasinya2025-05-23 14:48
FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa2025-05-23 14:48
Link Nonton Academy of Champions Episode 2 Hari ini, Maxwell Cs Jadi Coach!2025-05-23 14:43
Imbas Perang Tarif, Pabrikan China dan Eropa Mau Berinvestasi ke Indonesia, Berapa Nilainya?2025-05-23 14:43