时间:2025-05-23 16:33:17 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infom quickq充值官网
Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
2025年韩国大学建筑专业排名2025-05-23 16:17
FOTO: Bebek Karet Terbesar di Dunia Mejeng di Pantai New York2025-05-23 16:08
Top 16 MUID 2024 Hadir dengan Finalis Beragam, Ada Ibu Dua Anak2025-05-23 15:43
Dorr! Debt Collector Ditembak Saat Hendak Tarik Motor Tunggakan Di Kawasan Industri Balaraja2025-05-23 15:17
VIDEO: Kala Anak2025-05-23 15:00
FOTO: Anjing Terlatih Bantu Penjaga Pantai Spanyol Selamatkan Nyawa2025-05-23 14:54
Tips Active Recovery Bagi Runners Siap Hadapi Ajang Maraton Berikutnya2025-05-23 14:36
Ditanya Alasan Khusus Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Istana Bilang Begini2025-05-23 14:30
Kenalan dengan Charlotte, Atlet Ice Skating Nasional Berusia 7 Tahun2025-05-23 14:21
Harga Sawit Petani Plasma di Riau Ditetapkan Rp3.387/kg, Swadaya Rp3.328,05/kg2025-05-23 14:04
Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai Diberlakukan 2025, Apa Saja?2025-05-23 16:13
Dituduh Pelakor, Mahasiswi Dianiaya Istri Driver Ojol di Pesanggrahan, Polisi Turun Tangan2025-05-23 15:50
NYALANG: Berjalan Menemani Temaram2025-05-23 15:22
10 Taman Bunga Tercantik di Dunia2025-05-23 15:18
HPM Kini Bermain di Segmen Mobil Bekasan2025-05-23 14:50
Jangan Minum Teh dan Kopi di Waktu Ini, Bisa Bikin Berabe2025-05-23 14:49
Sempat Tertunda, Boeing akan Kembali Kerjasama dengan Garuda Indonesia2025-05-23 14:44
Program Buyback Saham BBRI Akan Berdampak Positif pada Kinerja Saham2025-05-23 14:34
6 Kebiasaan Pagi untuk Menurunkan Tensi Darah Secara Alami2025-05-23 14:20
Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan2025-05-23 13:59