3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

焦点 2025-06-10 15:07:21 8834

JAKARTA,quickq年费 DISWAY.ID- 3 anggota TNI pelaku penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur diancam beberapa pasal yang salah satunya adalah anggota Paspampres.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari mengatakan ketiganya yang merupakan Paspampres dan dua Anggota TNI akan dikenakan pasal penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.

3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.

3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

BACA JUGA:Bus Listrik Resmi Beroperasi di Bandung, 27 Halte Untuk 455 Unit Bus

3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Dituturkannya, hal tersebut diketahui usai Pomdam Jaya menindaklanjuti limpahan kasus dari Polda Metro Jaya. 

Disebutkannya, kepolisian mendapatkan laporan pada 14 Agustus 2023, perihal dugaan penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.

"Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," sebutnya.

BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor

BACA JUGA:Istri Rafael Alun Trisambodo Ikut Didakwa Terima Gratifikasi Rp16.6 Miliar, JPU Beberkan Perusahaan yang Terlibat

Sementara, keluarga ungkap sosok Imam Masykur yang dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres dan TNI.

Kakak Sepupu korban, Said Abdullah mengatakan Imam sosok yang baik dan tidak memiliki masalah apapun sebelumnya.

"Almarhum orangnya baik tidak ada masalah apa-apa dengan masyarakat, begitu juga dengan masyarakat disana (Jakarta, red) dia tidak ada masalah apa-apa," katanya kepada disway.id, Senin 28 Agustus 2023.

Selain itu, Imam juga disebut tidak memiliki sangkutan atau hutang piutang.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-yi.com/news/11d699290.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Profil Firli Bahuri, Sosok Jenderal Polri yang Mundur dari Ketua KPK di Kasus Pemerasan SYL

Mendagri Apresiasi Kaltim sebagai Provinsi Teraktif dalam Pembinaan SPM

ERP Bakal Bikin Jakarta Bebas Macet?

Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Tanggapi Abu Janda, Relawan Anies: Dia Ini Tak Pantas Jadi Sumber Berita

Tambah Galak Nih PSI, Manuver Anies Bawa Formula E Minta Dibatalkan

Waduh! Mantan Wakil Presiden Diperiksa KPK?

TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim

友情链接