时间:2025-06-14 12:01:10 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perp quickq官网最新版本
JAKARTA,quickq官网最新版本 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.
Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.
BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.
“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.
BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.
PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 20232025-06-14 11:56
MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini2025-06-14 11:49
Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran2025-06-14 11:41
5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'2025-06-14 11:15
Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka2025-06-14 11:10
RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!2025-06-14 11:06
Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya Pendaftaran2025-06-14 09:52
Melihat Lebih Detail Visi Misi Kesehatan 3 Paslon di Pemilu 20242025-06-14 09:44
YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam2025-06-14 09:35
UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya2025-06-14 09:30
Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa2025-06-14 11:57
BKKBN: 57 Persen Ibu di Indonesia Alami Baby Blues, Tertinggi se2025-06-14 11:56
Sudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?2025-06-14 11:47
Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto2025-06-14 11:47
TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi2025-06-14 11:42
Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka2025-06-14 11:23
AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini2025-06-14 10:43
Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih2025-06-14 10:11
Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa2025-06-14 09:40
INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!2025-06-14 09:32