Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak

JAKARTA,quickq苹果版安装包百度云 DISWAY.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan serentak namun bertahap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, untuk mengantisipasi masalah sengketa dan gugatan yang bisa berdampak pada waktu berjalannya kabinet selanjutnya, pihaknya mengusulkan diadakan Pilkada secara bertahap namun pelantikannya serentak di 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Akses Pendidikan Merata, Kemendagri Minta Biaya Sekolah Digratiskan
BACA JUGA:Kemendagri Beberkan Isu Strategis 4 Daerah Otonom Baru Papua
''Kalau kami, Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025,'' kata Tito saat ditemui di Gedung Juang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Adapun alasan dari usulan tersebut, Tito menyoroti Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
''Masalahnya kapan timing pelantikannya? Timing pelantikannya kita ambil Pasal 201 (ayat 7) yang mengatakan bahwa kepala daerah hasil pilkada 2020 berakhir paling lama 2024, berarti 31 Desember 2024. Artinya, kalau sudah ada orang yang terpilih di 27 November sampai tanggal 31 (Desember) nggak ada sengketa, Kenapa nggak kita segera lakukan pelantikan tanggal 1 (Januari 2025)?'' ujar dia.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, sebaiknya pelantikan dilaksanakan serentak pada 1 Januari 2025, mengingat apabila tidak ada sengketa maupun gugatan terhadap hasil Pilkada 2024 nantinya.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Minta BPD Perkuat Layanan Perbankan di Daerah
"Usulan kami nanti adalah Pilkada dilakukan secara bertahap. Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kita mengambil timing-nya adalah tanggal 1 Januari 2025," jelas Tito.
"Kenapa? Karena ada pasal menyatakan kepala daerah definitif berakhir tahun 2024, 31 Desember 2024. Itu berakhir Kepala Daerah definitif yang 270 (orang). Kalau berakhir kan harus segera kita isi (tanggal 1 Januari 2025)," lanjutnya.
相关文章
Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...
Warta Ekonomi, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyeleksi2025-06-02Diduga Provokator, Polisi Tangkap Delapan Pengunjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM
Warta Ekonomi, Jakarta - Petugas kepolisian menangkap tujuh orang mahasiswa dan satu pelajar sekolah2025-06-02Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK
JAKARTA, DISWAY.ID- Johan Budi Sapto Pribowo tidak merasa kesulitan mengerjakan tes tertulis calon p2025-06-02Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega
SuaraJakarta.id - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana terus berupaya menurunkan angka stunting2025-06-02Doni Tak Masalah Jakarta PSBB Transisi, Anies Sudah 'Dijinakkan' Pusat?
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, ke2025-06-02Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme
Daftar Isi Mengapa perempuan memalsukan orgasme?2025-06-02
最新评论