Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua

娱乐 2025-06-10 16:05:20 553
Warta Ekonomi,quickq电脑版怎么用 Jakarta -

Haris Azhar, Direktur Lokataru yang juga tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (23/2/2022).

Kedatangan Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurcholis Hidayat, guna menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam skandal tambang di Papua.

Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua

Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua

Baca Juga: Sorot Tajam Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Demokrat: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik!

Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua

Nurcholis mengungkapkan bukti yang mereka serahkan berjumlah sekitar 15 sampai 20 dokumen, berupa catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang menurutnya valid.

Haris Azhar Serahkan Bukti Dokumen Dugaan Keterlibatan Luhut Dalam Skandal Tambang di Papua

"Hari ini kami kuasa hukum menyerahkan (dokumen bukti dugaan keterlibatan Luhut) sesuai janji kami kepada penyidik, bukti-bukti, daftar saksi, daftar ahli dan informasi yang terkait dengan substansi penyidikan," ujarnya.

Dengan menyerahkan sejumlah dokumen tersebut, mereka meminta agar tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut.

"Ini adalah salah satu awal dan kami meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti-bukti baru ini, untuk kembali memeriksa ahli. Baik ahli bahasa atau ahli lainnya. Selama ini sudah diminta pendapatnya oleh kepolisian, untuk menilai kembali berdasarkan bukti-bukti dari kami sebagai tersangka," ujar dia.

"Jadi tidak sepihak, hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor atau dari informasi yang selama ini sudah terima dari satu pihak pelapor. Jadi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," sambungnya.

Haris pun menambahkan, menurutnya kepolisian hanya berkutat pada video di chanel YouTube miliknya yang menjadi alat untuk menetapkan dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Yang dipermasalahkan kan selalu soal judul dan juga soal pernyataan Fatia yang soal kata bermain. Lalu kami dianggap tidak memiliki bukti omonga tersebut. Sejak awal kami mengatakan bahwa proses pidana ini tidak sempurna karena tidak melihat materi diskusi, hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya ketika kami beragumentasi itu lalu kami diserang silahkan bawa bukti," ujarnya.

"Bukti yang kami itu buka lagi, hanya soal riset sembilan organisasi. Tetapi bahan-bahan yang ditulis oleh sembilan organiasi misalnya, anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahaan di Auutralia, yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan," sambungnya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

本文地址:http://www.quickq-yi.com/html/9e699292.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Rektor Loyalis Anies Baswedan Diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Siap

Bamus DPRD DKI Jakarta Kebut Pembahasan 3 Raperda dalam Satu Bulan

Petani Merugi Kala Panen Raya, Hasil Panen Ditumpuk di Pinggir Jalan

KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah

Keras! Omongan Novel Bamukmin Sebut Jokowi Harus Ditangkap, Kalau Gak Habib Rizieq Harus Dibebaskan!

Usai Ekshumasi Hari Ini, Polisi Rencanakan Bongkar Korban Serial Killer Lainnya

Habib Bahar Diproses Secepat 'Kilat', Polri Diminta untuk Adil dalam Penanganan Kasus Lainnya

Kemenpar Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Wisatawan

友情链接