PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

知识 2025-05-22 21:32:23 547
Warta Ekonomi,quickq苹果版是什么 Jakarta -

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai sanksi denda Rp1 juta untuk masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker tidak akan efektif untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sanksi besar tidak akan efektif menekan penyebaran Covid-19," ujar Gembong saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Menurut Gembong, saat ini yang harus dilakukan Pemprov DKI adalah kesadaran kolektif warga Ibu Kota terhadap penerapan secara ketat protokol kesehatan.

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Baca Juga: Minta Utang sampai Rp12,48 Triliun ke Sri Mulyani, Anies Bokek?

PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!

Baca Juga: Anies Kerahkan Lima Grup Damkar Padamkan Api di Gedung Kejagung

Seperti halnya membangun kesadaran masyarakat akan budaya kebiasaan baru saat beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Pemprov memiliki aparatur, tinggal bagaimana menggerakkan seluruh aparaturnya untuk melakukan gerakan ini di seluruh wilayah pemprov," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru. Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pasal 4, Anies menekankan setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika: berada di luar rumah; berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau menggunakan kendaraan bermotor.

Warga juga wajib mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas; melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang; dan menerapkan PHBS pencegahan Covid-19; dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

本文地址:http://www.quickq-yi.com/html/92e699868.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

国外插画专业读研哪里好?插画留学院校推荐

Wali Kota Tangerang Minta Jajarannya Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Berburu Kuliner di Batavia PIK 2, Ada Resto Nasional

FOTO: Asa Perajin Kala Sake Jadi Warisan Budaya UNESCO

Saldo Dana Bansos 2025 Mendadak Masuk Rekening Rp 600 Ribu, Cek Golongan KPM yang Terdaftar

Peredarannya Memicu Kekhawatiran BPOM, Apa Itu Ketamin?

Rumah di Duren Sawit Digembok Paksa, Ibu dan Anak Usia 2 Tahun Terkurung 3 Hari

Rumah di Duren Sawit Digembok Paksa, Ibu dan Anak Usia 2 Tahun Terkurung 3 Hari

友情链接