'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
时间:2025-05-20 10:43:04 出处:焦点阅读(143)
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
猜你喜欢
- Banjir di Kawasan Kembangan Utara Akibat Luapan Kali Pesanggrahan Telah Surut
- Maskapai Benci jika Penumpang Minta Pindah Kursi, Ini Alasannya
- UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor
- Sopir Hentikan Paksa Truk Trailer Saat Unjuk Rasa di Tower Pelindo Jakarta Utara
- Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
- Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan Cerah
- MTI Usul Ojek di Jakarta Berpelat Kuning, Begini Ceritanya
- Era Anies Rp8,2 Juta, Pemprov DKI Jelaskan Kenaikan Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Era Heru Budi
- 6 Kombinasi Makanan yang Bikin Nutrisi Terserap Sempurna