Polisi Yakin Akan P21
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan pihaknya yakin berkas Ratna Sarumpaet akan P21 sebelum 1 Februari.
"Dari kami sendiri perkara ini P21 sebelum masa tahanan berakhir pada 1 Februari. Semoga kami dapat melakukan koordinasi dengan baik untuk memenuhi materi pidana," kata Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nico Purba saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
P21 adalah pemberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. P21 adalah salah satu kode sesuai Keputusan Jaksa Agung no 132/JA/11/94 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Polda Metro Jaya sendiri, AKP Nico menjelaskan, kembali melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis siang.
Dalam berkas yang sudah diperbaharui itu, penyidik telah mengikuti seluruh petunjuk jaksa, di antaranya memanggil saksi baru.
Pengamat politik Rocky Gerung, AKP Nico menyebut, merupakan salah satu saksi baru yang dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait Ratna Sarumpaet.
Dari berkas perkara No.685/XI/2018/Dit. Reskrimum, budayawan dan aktivis Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau informasi bohong, dan dengan sengaja menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Akibat perbuatannya itu, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang perubahan UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No. RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
相关推荐
- Kunjungi PKS dan NasDem, Partai Masyumi Nyatakan Dukung Anies
- Liburan Sudah Usai, Tapi Jangan Paksakan Kerja Kalau Sakit
- Catat, 5 Cara Jitu agar Tidak 'Beser' saat Perjalanan Mudik
- Kurban, Pendidikan, dan Misi Peradaban
- Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara Gamblang
- 2 Tersangka Penjualan Video Asusila Diamankan, 1 di Antaranya Anak
- Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi
- VIDEO: Basah