JAKARTA,quickq加速器 安装包 DISWAY.ID- Pemerintah berencana melakukan pemindahan sejumlah narapidana yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membahas hal tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
BACA JUGA:Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
Mantan Wakapolri itu akhirnya buka suara mengenai rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima orang yang tersisa dari geng narkoba Bali Nine.
Agus mengatakan rencana pemulangan melalui transfer of prisoner itu masih dibahas dengan pemangku kebijakan terkait.
"Tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner," kata Agus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 25 November 2024.
Agus menerangkan, transfer of prisoner itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1. Agus menjelaskan detail bahwa pada ayat 2 dalam beleid berbunyi transfer of prisoner diatur dengan undang-undang, akan tetapi saat ini tidak ada UU yang mengatur soal itu.
"Namun pada ayat duanya itu kan ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang. Harusnya kan di bawah, harusnya undang-undang diaturnya dengan aturan yang di bawah," ujarnya.
BACA JUGA:Menteri Hukum Kaji Pemulangan Terpidana Bali Nine ke Australia
Agus menambahkan, Imipas telah membentuk tim terkait hal tersebut. Tim itu nantinya akan menyusun aturan yang akan menjadi dasar untuk bisa melakukan transfer of prisoner.
"Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner," kata Agus.
Menurut Agus, dalam hal ini, harus ada mutual agreement antarnegara. Dia berharap narapidana WNI yang berada di luar negeri juga bisa dipulangkan melalui transfer of prisoner.
"Mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," ujarnya.
- 1
- 2
- »
Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
人参与 | 时间:2025-05-31 13:15:27
相关文章
- Angka Percobaan Bunuh Diri Lebih Besar pada Pria Ketimbang Wanita
- 伦敦艺术大学学费及申请条件介绍
- DPR Dukung IIS 2025, Asuransi Didorong Tangguh Hadapi Guncangan
- Menko AHY Optimis Asia Tenggara Dapat Bangun Masa Depan Berkelanjutan
- Keseruan Jakarta X Beauty 2023, Diskon sampai Flash Sale Gila
- 818 Hari Berlalu, Kasus Novel Baswedan Masih Misteri
- RI Impor Energi USD 40 Miliar Per Tahun, Kok Bisa? Ini Kata Bahlil
- Ekonom Soal Bangkrutnya Sritex: Jadi Sinyal Bahaya Industri Tekstil
- Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
- Marsda Mohammad Syafii Tiba di Istana Jelang Dilantik Jadi Kabasarnas
评论专区