Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997

JAKARTA,quickq官网下载 ios DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI).
Diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, bahwa kasus ini sudah ditanganinya sejak tahun 1997 silam.
"Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997," ungkap Uli dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Potensi Kerja sama Indonesia-Arab Saudi Melimpah, Kadin Targetkan Hubungan Dagang Tembus 27 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Kebutuhan Meningkat, Kemenperin Dorong Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun
Pada saat itu, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM, terutama pada anak-anak, mulai dari terenggutnya hak identitas, eksploitasi ekonomis, pendidikan layak, hingga perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Berselang lebih dari dua dekade, Komnas HAM kembali menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.
Hal ini berkaitan dengan belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 milyar yang ditujukan kepada OCI.
"Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan," tandasnya.
BACA JUGA:Dilanda Ketegangan Geopolitik, Kadin Ungkap Pentingnya Keseimbangan Hubungan Strategis Indonesia-China
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Tenangkan Nasabah Bank DKI, Dana Aman dan Himbau Tidak Kosongkan Rekening
Pihaknya pun menegaskan apabila hal ini dilakukan, maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
"Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada," bongkarnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Mykonos Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Surga bagi Pencinta Parfum
Jakarta, CNN Indonesia-- Transmart berkolaborasi dengan merek parfum lokal Mykonos membuka pop-upsto2025-06-03Sedih, Tak Semua Dosen Bisa Dapat Tukin, Aliansi Dosen Lantangkan 'Tukin for All'
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan anggaran tunjangan kinerja (tu2025-06-03Samcro Hyosung (ACRO) Resmi Dirikan Anak Usaha Baru, Telisik Detailnya!
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Samcro Hyosung Adilestari Tbk (ACRO) resmi memperluas sayap bisnisnya de2025-06-03- 伦敦国王学院是世界顶尖的综合研究型大学,也是历史最悠久的英国大学之一。伦敦国王学院在全世界享有盛誉,也是英国最具盛名的多学科、以研究见长的大学之一。那么,伦敦国王学院容易去吗?对此,美行思远小编整理了2025-06-03
Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Tuntaskan Polemik PPDB
Warta Ekonomi - Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 di Jakarta bisa diselesaikan2025-06-03Beda Ahok dan Anies, Orang 212: Reklamasi Ahok untuk Aseng, Anies
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai adan2025-06-03
最新评论