- Warta Ekonomi,quickq ios Jakarta -
Kasus penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece penista agama masuk dalam putusan.
Napoleon divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/20222) hari ini.
"Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan vonis.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Irjen Napoleon adalah penganiayaannya menyebabkan luka-luka pada korban.
Sementara hal yang meringankannya adalah yang bersangkutan disebut sopan saat menjalani persidangan, dan antara Napoleon dengan korban M Kece juga sudah saling memaafkan.
Baca Juga: Omongan Napoleon Bonaparte Kembali Menggelegar Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Yang Berbuat... Ngaku Kau, Aku Abangmu Sudah...
Dari pantauan Suara.com, saat vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, terdengar teriakan takbir dari para kuasa hukum Napoleon.
"Allahu Akbar," teriak mereka.
Mendapatkan vonis itu Napoleon bersama hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Napoleon.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni menuntut hukuman 1 tahun penjara.
顶: 38169踩: 53
Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari
人参与 | 时间:2025-05-30 18:29:32
相关文章
- Menteri Maman Ingatkan Target UMKM Holding Kembangkan Skala Usaha Klaster
- Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- Bullying di Binus School Serpong, Kenali 7 Tanda Anak Jadi Korban
- Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
评论专区