您的当前位置:首页 > 热点 > Patuhi Putusan MK, Dasco Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi 正文
时间:2025-06-14 20:47:03 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID -Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan PP 51/2023 tentang pengupahan s quickq下载网址ios
JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY.ID -Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan PP 51/2023 tentang pengupahan sudah tak berlaku lagi.
Hal itu ditegaskan saat Presiden Partai Buruh Said Iqbal menemui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad untuk menanyakan terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu, 6 November 2024.
Menanggapi hal ini, Dasco menegaskan jika pihaknya akan patuh terhadap putusan MK.
BACA JUGA:Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
Ia menegaskan jika peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku.
"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh, tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.
BACA JUGA: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
Ketua Harian Gerindra ini mengatakan untuk menyikapi keputusan MK mengenai upah dan hal lainnya, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan seksama supaya elemen buruh ataupun pengusaha tidak ada yang merasa dirugikan.
Dasco optimis bahwa pembahasan tersebut dapat terealisasi dalam waktu yang tak begitu lama. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tak mau terburu-buru menyelesaikan permasalahan ini.
BACA JUGA:Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Ditetapkan Bulan November Ini, Pemerintah Segera Urus UMP
"Ya, kita optimis bahwa ini akan dapat terrealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dasco karena telah bergerak cepat menanggapi hal ini.
BACA JUGA:Said Iqbal Terimakasih ke Prabowo, PKPU Baru Sesuai Putusan MK Segera Disahkan
"Tentu ada yang harus cepat disikapi. Dan beliau sangat respon, Pak Sufmi Dasco, langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan Serikat-Serikat Buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum," kata dia.
Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik2025-06-14 20:07
FOTO: Semangat Inklusivitas di Perayaan Hari Disabilitas Internasional2025-06-14 19:51
Meutya Hafid Dorong Redefinisi Peran Dewan Pers Hadapi Disrupsi Digital2025-06-14 19:40
Prediksi Tren Kecantikan 2025: Otentik dan Natural Beauty2025-06-14 19:22
Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya2025-06-14 19:02
Daftar Tempat Wisata yang Kasih Diskon Spesial Pilkada 27 November2025-06-14 18:58
BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!2025-06-14 18:45
Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi2025-06-14 18:37
Sidang Praperadilan Pertama Siskaeee Hari Ini Digelar2025-06-14 18:16
Joko Anwar Serang Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Reza Rahadian Jauh Lebih Pantas!2025-06-14 18:12
KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 20232025-06-14 20:45
Kader NU Desak Prabowo Reshuffle Bahlil Setelah Penangguhan Gelar Doktor UI2025-06-14 20:28
Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya2025-06-14 20:13
Mau Bawa Vape Naik Pesawat, Ternyata Ada Aturannya Lho!2025-06-14 19:53
Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke2025-06-14 19:47
Pekerja Konstruksi Paling Rentan Terkena DBD2025-06-14 19:04
Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah2025-06-14 18:46
Wapres Gibran Prioritaskan Logistik untuk Warga Korban Banjir di Pondok Gede Permai2025-06-14 18:45
Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Alexander Marwata di Kasus Firli Bahuri2025-06-14 18:35
Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke2025-06-14 18:08