您的当前位置:首页 > 时尚 > Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai 正文
时间:2025-05-23 17:15:42 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya re quickqios版免费下载
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya resmi menerbitkan regulasi mengenai penetapan upah minimum 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker No.16/2024, yang mengatur tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Prabowo Resmi Tetapkan UMP 2025 Menjadi 6,5 Persen, Bikin Pengusaha Heran
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Pastikan UMP Naik 6,5 Persen, Ekonom: Tidak Menyentuh Sektor Informal
Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan ini Pemerintah telah resmi menetapkan angka untuk upah minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, serta upah minimum Kabupaten/Kota menjadi 6,5 persen.
“Nilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 5 Ayat 2, dikutip pada Kamis 5 Desember 2024.
Dalam Permenaker tersebut, disebutkan juga bahwa nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
BACA JUGA:Prabowo Pamer Kinerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat
BACA JUGA:Soal UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Kata Ketua Kadin: Mesti Dihitung Baik-baik
“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” tulis Permenaker tersebut.
Sementara itu menurut Menaker Yassierli, pengumuman mengenai penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 akan dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah,” ucap Yassierli dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Nasib Pekerja Informal Atas Kenaikan UMP 2025, Ekonom Singgung BLT
BACA JUGA:Hotman Paris Klaim Farhat Abbas-Alvin Lim Aji Mumpung di Kasus Agus Salim Gegara Sepi Job: Demi Viral Semua!
2025美国环境科学专业排名2025-05-23 16:44
Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tetap Santai, 'Itu Urusan Sepele!'2025-05-23 16:37
Anies Pernah Janji Bangun 200 Ribu Rumah DP Rp0, kok Menyusut Cuma 10 Ribu Doang?2025-05-23 16:20
Cair Bulan Depan! Cek Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Rp1,05 Triliun BSI (BRIS)2025-05-23 15:47
2025世界大学建筑学排名TOP502025-05-23 15:41
Temui Pak Tito, Apkasi Laporkan Persiapan Munas V 2021 di Jakarta2025-05-23 15:03
电影导演专业世界十大排名大学推荐!2025-05-23 14:58
Penjualan dan Harga Daging Sapi Potong di Pasar Tomang Barat Turun Akibat PMK2025-05-23 14:57
世界著名艺术院校及申请指南2025-05-23 14:51
视觉传达设计去哪里留学好?2025-05-23 14:49
2025年qs全球建筑学排名榜单!2025-05-23 17:05
Relawan Gotong Royong dan Pecinta Sepeda Ontel Deklarasi Cak Imin Capres2025-05-23 16:58
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Ini Alasannya!2025-05-23 16:35
南加州大学电影艺术学院好吗?2025-05-23 15:54
2025美国城市规划专业大学排名榜单!2025-05-23 15:42
Partai Gelora Buka2025-05-23 15:42
Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya2025-05-23 15:41
Penjualan dan Harga Daging Sapi Potong di Pasar Tomang Barat Turun Akibat PMK2025-05-23 14:47
Tips Diet Audi Marissa, Pangkas BB hingga 8 Kg Usai Melahirkan2025-05-23 14:43
BPN Bandung Tegaskan Bukti Sah Pemkot Bandung Pemilik Lahan Di Kiara Condong2025-05-23 14:34