Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres

JAKARTA,quickq官网 DISWAY.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 16 Oktober 2023.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah
Dalam putusannya, Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso
Adapun putusan ini pun mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Anwar Usman.
BACA JUGA:KPK Ungkap Uang Korupsi Kementan Dipakai Buat Bayarin Umroh SYL Bersama Sejumlah Pejabat
Lebih lanjut, meskipun gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah, akan tetapi ada beberapa Hakim yang memberikan concurring opinion atau alasan berbeda dan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Kata Hakim Anwar Usman, yang memberikan alasan berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Daniel Yusmic P. Foekh. Sedangkan yang memberikan pendapat berbeda adalah Hakim Wahiduddin Adams, Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Suhartoyo.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, gaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh," ucap Hakim Anwar Usman.
- 1
- 2
- »
相关文章
BYD Terancam Diblokir oleh Kementerian Komdigi Pemerintah Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah mengelua2025-06-03- 澳大利亚是一个拥有丰富移民文化的国家,其艺术氛围浓厚而独特,也正是如此吸引了不少的艺术留学生来此深造。昆士兰大学作为澳大利亚的顶尖学府,其学术水平位居澳大利亚前列,是不少留学生的选择。那么,昆士兰大学2025-06-03
- 千叶大学是一所知名研究型、拥有独特高水平学部学科的国立综合大学。工业艺术设计专业作为千叶大学的王牌专业,吸引了大批工业设计留学生前往深造学习。因此,下面美行思远小编来为大家解析一番日本千叶大学工业设计2025-06-03
- 帕森斯设计学院是一所享誉世界的设计学院,也是美国最著名的服装设计院校,更是不少艺术设计类留学生的首选院校。那么,如何申请美国帕森斯设计学院呢?美行思远小编对此为大家整理了关于美国parsons设计学院2025-06-03
6.748 Kasus Positif dalam Sepekan PSBB Transisi, Mas Anies Tolong
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan berdasarkan data terbaru ter2025-06-03Momentum 1 Abad NU, Jokowi: Bangun Masa Depan Indonesia Maju dan Bermartabat!
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap momentum satu abad Nahdlatul Ulama (NU),2025-06-03
最新评论