时间:2025-06-14 11:33:11 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri hasil tembakau (IHT) terus menghadapi tekanan berat, kali ini dari quickq官网是多少
Industri hasil tembakau (IHT) terus menghadapi tekanan berat, kali ini dari kebijakan yang dinilai sarat intervensi LSM asing.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menilai sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya sebagai bentuk adopsi diam-diam terhadap agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Padahal, Indonesia secara resmi tidak meratifikasi FCTC. Namun, narasi kebijakan yang tertuang dalam PP 28/2024 justru dinilai mengarah pada implementasi prinsip-prinsip FCTC, yang lebih banyak diterapkan di negara-negara non-produsen tembakau, yang tidak memiliki ekosistem pertembakauan sekompleks Indonesia. Hal ini dikhawatirkan akan menekan sektor IHT secara sistemik dan mengancam jutaan lapangan kerja.
"IHT itu ada aspek kerja sama dengan barang konsumsi lainnya. Memang ada FCTC yang diusung WHO, tapi Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasinya. Maka seharusnya kita konsisten, jangan justru menjalankan agenda yang tidak kita sepakati secara resmi," ujarnya di lapangan Rendeng Kudus, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: APTI dan IBC Harapkan Cukai Tembakau yang Stabil, Desak Moratorium Tiga Tahun Kenaikan CHT
Sudarto AS menegaskan, pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional. Ia menilai pendekatan yang digunakan Kementerian Kesehatan terlalu berat sebelah. Isu kesehatan, menurutnya, kerap dijadikan alat untuk menekan IHT tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.
Salah satu kebijakan dari PP 28/2024 yang menjadi sorotan adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) yang tertera pada Rancangan Peratuan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.
Sudarto menilai kebijakan ini sangat merujuk pada agenda FCTC dan tidak relevan diterapkan di Indonesia sebagai negara produsen tembakau.
"Dampak terhadap pekerja sangat besar. Ini menghambat proses penjualan. Kalau produk tidak terserap di pasar, buruh juga terancam. Jadi dampaknya begitu besar," paparnya.
Ia memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat mempercepat penurunan produksi, memicu efisiensi tenaga kerja, dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor IHT.
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP RTMM PT Djarum Kudus, Ali Muslikin. Ia menilai bahwa intervensi asing dalam kebijakan pertembakauan nasional merupakan ancaman langsung terhadap hajat hidup para pekerja.
Baca Juga: Dinilai Bisa Ganggu Pendapatan, Kepala Daerah di Kawasan Sentra Tembakau Khawatirkan Dampak PP 28/2024
"Terkait intervensi asing, kami di IHT turut menyumbang Rp240 triliun setoran ke negara. Itu hampir 10 persen dari APBN. Kalau industri semakin dicekik dengan aturan, saya tidak tahu negara akan dapat pendapatan darimana?" ungkap Ali.
Menurutnya, jika kebijakan yang terinspirasi dari kepentingan asing terus diberlakukan tanpa mempertimbangkan konteks nasional, maka bukan hanya pekerja yang akan menderita, tetapi juga pendapatan negara turut terancam.
Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk tidak mengorbankan kepentingan ekonomi nasional demi memenuhi agenda kesehatan global yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan dan realitas di dalam negeri. Mereka menuntut agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan2025-06-14 11:06
Kadin Optimis Deal Dagang RI2025-06-14 10:51
BNPB Janji Bakal Beri Bantuan untuk Perbaikan Rumah Warga yang Terdampak Erupsi Gunung Ruang2025-06-14 10:44
Pengendara Fortuner Disebut Buang Plat TNI Palsu di Lembang2025-06-14 10:39
Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 162025-06-14 10:32
Kemenekraf2025-06-14 10:30
Peredaran Obat Ilegal Lewat Daring Makin Merebak2025-06-14 10:18
Anindya Temui Macron, RI Jajaki Teknologi Nuklir Prancis2025-06-14 09:58
Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 20242025-06-14 09:38
Begini Sikap PDIP saat Ditanya Koalisi atau Oposisi di Kabinet Prabowo2025-06-14 09:08
Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar2025-06-14 10:34
IDSurvey dan PT JPHI Jalin Kerja Sama Dukung MBG dan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia2025-06-14 10:34
Sanggar Sarana Baja Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional di Indonesia2025-06-14 10:33
KKP Jaring Lokasi Potensial untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Kriterianya2025-06-14 10:31
Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara2025-06-14 10:26
Catat, Ini 8 Makanan dengan Kalsium Terbaik untuk Usia 402025-06-14 10:20
Bale Properti BTN Dongkrak Kredit Rp800 Miliar dalam 3 Bulan2025-06-14 10:05
FOTO: Kampung Pempek Tanggo Rajo Cindo, Tempat Berburu Pempek Murah2025-06-14 10:01
Kiai Acep Adang Ruhiat Dukung AMIN di Pilpres 20242025-06-14 09:45
PKB Jakarta Minta Ida Fauziah Maju Pilkada, Respons Cak Imin: Kita Masih Butuh 10 Kursi Lagi2025-06-14 09:10