Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
时间:2025-05-20 07:29:47 出处:焦点阅读(143)
SuaraJakarta.id - Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KY mendukung proses penegakan hukum yang berjalan di KPK,quickq app dan KY akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai domain KY, yaitu penegakan etika dan pedoman perilaku hakim," kata anggota KY Binziad Kadafi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Selain Gazalba Saleh, KPK pada Senin (28/11) juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu,
"Langkah ini tentu saja dapat dilakukan bekerja sama dengan KPK, terutama berupa sharinginformasi maupun penyediaan ruang bagi KY untuk melakukan pemeriksaan," kata Binziad.
Baca Juga:Kabar Kabareskrim Diduga Terima Setoran Tambang Ilegal, KPK Ngaku Belum Dapat Laporan
Adapun kasus yang menjerat Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Karena itu, kata dia, KY juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan etik terhadap Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
"Dengan pengumuman tersangka ini yang dilakukan oleh KPK sebelumnya pada akhir November 2022 dan juga penetapan tersangka sebelumnya, maka kami bisa katakan bahwa subjek dari pemeriksaan etik oleh KY menjadi empat orang, yaitu tersangka ETP, SD, PN, dan GS di mana dua di antara empat tersangka itu adalah Hakim Agung dan dua yang lainnya adalah Hakim Yustisial di MA," ungkap Binziad.
Selain itu, KY juga telah memeriksa beberapa pihak yang disangkakan sebagai pemberi suap maupun beberapa pihak yang disangkakan sebagai perantara suap dalam hal ini advokat maupun beberapa pegawai MA.
Lebih lanjut, kata dia, KY juga meyakini KPK mampu membersihkan persoalan korupsi di sektor peradilan, baik melalui pencegahan maupun penindakan.
Baca Juga:Resmi Ditahan, KPK Berharap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Ditolak
"Apabila KPK terus berfokus pada 'judicial corruption', kami merasa banyak hal yang bisa dilakukan KPK untuk membersihkan peradilan kita melalui kewenangan baik penindakannya maupun juga pencegahan," ujarnya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
上一篇: Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
下一篇: Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
猜你喜欢
- Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet
- AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
- Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
- TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus