Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati
Penyitaan hingga perampasan aset masyarakat yang tidak terkait tindak pidana korupsi dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, kebijakan formulatif perampasan aset hasil tindak pidana korupsi saat ini terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang 20 Tahun 2001.
Sehingga, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Soal Penyitaan Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejaksaan Agung Digugat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
"Bahkan berdasarkan non-conviction based asset forfeiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," ujarnya lagi.
Jika dikaitkan dengan HAM, Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah. "Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan dimuka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," kata dia.
Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam konteks Undang-Undang No. 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya, tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:探索)
Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
Tak Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Singgung Ketersediaan Sapi Perah
Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah
Trump Kembali Desak Powell, Tuntut Pemangkasan Suku Bunga 1%
Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar
- Jaksa Nyatakan Banding atas Vonis 6,5 Harvey Moeis, Perlawanan Berlanjut?
- Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump
- Putuskan Rombak Direksi, Chandra Asri Pacific (TPIA) Juga Gelontorkan Rp484 Miliar Sebagai Dividen
- Bursa Asia Menguat, Investor Sambut Baik Kesepakatan Baru China
- Dikira Ahok, Anies: Saya Tahan Panas!
- Siap Pulang Kampung, Deretan Kasus Ini Siap Jerat Habib Rizieq
-
Pemprov Jambi Gandeng PT Universal Eco Pasific untuk Tingkatkan Pengelolaan Limbah Medis
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menjal ...[详细]
-
Tak Ikut SNPMB 2025 dan Pilih PTS, BINUS International Buka Jurusan Baru dengan Peluang Karier Cerah
JAKARTA, DISWAY.ID -Tidak ikut SNPMB 2025 tahun ini, masih bisa memilih Perguruan Tinggi Swasta (PTS ...[详细]
-
Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta anggota p ...[详细]
-
Bukalapak Tutup, Ekonom Soroti Efek Domino PHK UMKM Lokal
JAKARTA, DISWAY.ID --Penutupan lini bisnis Marketplace fisik yang menimpa PT Bukalapak.com Tbk (BUKA ...[详细]
-
Kompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi Online
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) optimis dengan keberadaan Satuan Tugas (S ...[详细]
-
Pacific Palace Hotel Batam Luncurkan Kamar Tematik Anak untuk Liburan Keluarga
Warta Ekonomi, Medan - Tren desain kamar tidur anak yang populer kini hadir di Pacific Palace Hotel ...[详细]
-
Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung, Ini yang Dibahas
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua KPK Setyo Budianto melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin p ...[详细]
-
Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Anggota Partai Tetap Tenang
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta anggota p ...[详细]
-
Massa Habib Rizieq Ditangkap, Jawara Betawi: Kami Sudah Turuti Aturan Main!
Warta Ekonomi, Jakarta - Polisi mengamankan 155 orang terkait aksi 1812 yang digelar di Patung Kuda, ...[详细]
-
Trump: China Akan Dikenakan Tarif Sebesar 55%!
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa ia telah menye ...[详细]
Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Gangster yang Pernah Bunuh Hakim Hingga Polisi
SNPMB 2025, Cek Tata Cara Daftar SNBP Masih Dibuka Sampai 18 Februari
- Metode Tobacco Harm Reduction Bisa Diterapkan untuk Menurunkan Angka Perokok?
- Resmi Disahkan Kemenkumham, Yayasan Pelita Lima Pilar Siap Bantu Umat
- Alhamdulillah, BPJPH Apresiasi Komitmen AQUA Bantu UMKM dapat Sertifikasi Halal
- Mau Masuk IPB? Ribuan Maba Siap
- Kejagung Tegaskan Jampidsus Dikuntit Densus 88 Fakta: Bukan Isu Lagi!
- Bukalapak Tutup, Ekonom Soroti Efek Domino PHK UMKM Lokal
- Pemberian Bansos Beras Distop, Bapanas Ungkap Alasannya