时间:2025-06-14 13:13:11 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Ta quickq官网下载电脑
JAKARTA,quickq官网下载电脑 DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari mendatang.
Surat tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BACA JUGA:Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
BACA JUGA:Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Living Legend Companies Awards 2024
"Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat, 2 Februari 2024.
Selanjutnya pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis mewajibkan pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
BACA JUGA:Penting Lakukan 5 Hal Ini Sebelum Minum Kopi di Pagi Hari
BACA JUGA:Dan Terjadi Lagi, Damkar Bantu Pria Asal Demak Lepaskan Cincin yang Nyangkut di Alat Vitalnya
Kemudian pada poin ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan.
"Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur," lanjutnya.
Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!2025-06-14 12:21
Berikut Ini Asuransi Jiwa Syariah Terbaik dan Manfaatnya2025-06-14 11:56
Gelar Munas, Rental Indonesia Kembali Dipimpin Risyad Fauzie2025-06-14 11:47
Arti Kata Rizz, Istilah Baru Gen Z yang Ramai di TikTok2025-06-14 11:34
Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang2025-06-14 11:20
RI Tekankan Pentingnya Perdagangan Global yang Adil untuk Wujudkan Keberlanjutan2025-06-14 11:19
美国罗德岛设计学院怎么样?2025-06-14 11:05
日本武藏野美术大学申请指南2025-06-14 11:00
Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat2025-06-14 10:49
Gelar Haul Ke2025-06-14 10:39
Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu2025-06-14 13:08
KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra2025-06-14 13:00
Mendag Ingatkan Konsumen untuk Kritis dan Cerdas Agar Produsen Hasilkan Produk Berkualitas2025-06-14 12:55
Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia2025-06-14 12:47
PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 20232025-06-14 12:17
Bekasi Trending di Twitter Gegara Macet Tingkat Iblis, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya2025-06-14 12:00
工业设计留学好吗?2025-06-14 11:48
Dua Hari Beroperasi, Bus Wisata Atap Terbuka Gratis dari TransJakarta Layani 10 Ribu Orang2025-06-14 11:25
Quick Count Belum Usai, Anies2025-06-14 11:20
Arti Kata Rizz, Istilah Baru Gen Z yang Ramai di TikTok2025-06-14 11:00