Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
时间:2025-05-20 13:48:07 出处:综合阅读(143)
Pengamat kehutanan dan lingkungan Dr Petrus Gunarso menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan.
"Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.
Petrus mengatakan, dia sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami.
Karena itu, Petrus mendesak adanya klarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat nama-nama perusahaan.
"Selain belum tentu kebenarannya, Kepmen yang beredar luas di masyarakat ini berpotensi menimbulkan kegaduhan,“ kata Petrus Gunarso.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
上一篇: Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
下一篇: Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok
猜你喜欢
- Harus Dicatat, Ini 6 Efek Samping Minum Cuka Apel untuk Turunkan BB
- Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
- Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
- Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 5 November: Siang dan Sore Hujan Ringan
- Kapan Malam Nisfu Syaban 2025? Catat Tanggalnya di Sini
- Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
- Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP
- Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi