Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

休闲 2025-05-23 02:55:43 913

JAKARTA,quickq下载官方版 DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirnya mencapai titik akhir.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman suami Sandra Dewi ini dengan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto ini juga menetapkan bahwa Harvey harus membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar, jika tidak, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Tok! Majelis Banding Perberat Hukuman Harvey Jadi 20 Tahun Penjara

Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas hakim dalam persidangan.

Tak hanya itu, hakim menilai bahwa tindakan Harvey sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

BACA JUGA:Pesisir Jawa Terancam Tenggelam! Perlu Giant Sea Wall atau Giant Mangrove Wall?

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Persiapan War Takjil Semakin Dekat

Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, hingga akhirnya diperberat dalam sidang banding ini.

Selain denda Rp 1 miliar, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar, jauh lebih besar dari putusan awal yang hanya Rp 210 miliar.

Jika gagal membayar, ia harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi.

BACA JUGA:Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-yi.com/html/29d699944.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Punya Kontribusi Besar di Sektor Keuangan, Muliaman Hadad Raih Penghargaan The Asian Bankers

Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone

Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!

Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management

Ketua MPR RI Periode 2024

JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!

Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo

友情链接