时尚

Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI

字号+ 作者:quickqapp下载 来源:知识 2025-06-08 18:46:18 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJ quickq免费下载

JAKARTA,quickq免费下载 DISWAY.ID --Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuat keputusan bersama terkait produk bersertifikat Halal yang penamaannya bermasalah.

Dalam hal ini, ditemukan sebanyak 151 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama kurang sesuai dengan akidah, seperti "tuyul", "tuak", "beer", hingga "wine".

Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI

Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI

Polemik ini lantas menjadi perdebatan di media sosial mengenai kehalalan produk itu sendiri.

Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Prabowo Sering Makan Malam Bersama, Ini Kata Gerindra

Nama 151 Produk Halal Bermasalah, MUI

BACA JUGA:Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum

Terlebih, sudah ada aturan mengenai penamaan produk yang bisa mendapatkan sertifikat halal, mulai dari SNI 99004:2021, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.

Oleh karena itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga berkoordinasi untuk menemukan solusi dari polemik tersebut.

"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa, 8 Oktober 2024.

Hasilnya, diperoleh data 151 dari 5.314.453 produk bersertifikat halal yang menggunakan nama bermasalah.

BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas

BACA JUGA:Cegah Kebakaran Akibat Arus Listrik Bocor, Dirjen Gatrik Sarankan Warga Pakai RCBO

"Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121," lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, terdapat dua kondisi sehingga penamaan produk diecualikan.

Merujuk dari Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, produk yang secara urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram.

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Jangan Keliru, Apakah Hari Ibu Tanggal Merah?

    Jangan Keliru, Apakah Hari Ibu Tanggal Merah?

    2025-06-08 18:08

  • Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji

    Usai Direnovasi Waskita Karya, Mataf Masjidil Haram Kini Mampu Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji

    2025-06-08 16:56

  • Jokowi Ogah Ikut Campur Pembentukan Kabinet Prabowo

    Jokowi Ogah Ikut Campur Pembentukan Kabinet Prabowo

    2025-06-08 16:40

  • Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%

    Emiten Hary Tanoesoedibjo (BCAP) Terbitkan Obligasi Rp55 Miliar, Bunga hingga 11%

    2025-06-08 16:21

网友点评