KPK Telah Periksa 39 Saksi Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa total 39 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
"Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Febri menyatakan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syafruddin Arsyad Temenggung telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017.?Saat itu, kata dia, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," ucap Febri.
Sebelumnya, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun. (ant)
相关推荐
- Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- 伯明翰城市学院排名最好的专业
- Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
- Marsda Mohammad Syafii Tiba di Istana Jelang Dilantik Jadi Kabasarnas
- JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi
- 伦敦大学学院建筑学专业解析
- Daya Beli Melemah, Jonan: Stop Jual Produk Asuransi yang Rumit
- Internet Susah Sinyal! Ini Cara Cek Saldo Dana Bansos BLT BBM 2025 Selain Pakai HP