3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

百科 2025-06-10 18:54:36 865

JAKARTA,quickq免费版 DISWAY.ID- 3 anggota TNI pelaku penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur diancam beberapa pasal yang salah satunya adalah anggota Paspampres.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari mengatakan ketiganya yang merupakan Paspampres dan dua Anggota TNI akan dikenakan pasal penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.

3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.

3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

BACA JUGA:Bus Listrik Resmi Beroperasi di Bandung, 27 Halte Untuk 455 Unit Bus

3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Dituturkannya, hal tersebut diketahui usai Pomdam Jaya menindaklanjuti limpahan kasus dari Polda Metro Jaya. 

Disebutkannya, kepolisian mendapatkan laporan pada 14 Agustus 2023, perihal dugaan penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.

"Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," sebutnya.

BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor

BACA JUGA:Istri Rafael Alun Trisambodo Ikut Didakwa Terima Gratifikasi Rp16.6 Miliar, JPU Beberkan Perusahaan yang Terlibat

Sementara, keluarga ungkap sosok Imam Masykur yang dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres dan TNI.

Kakak Sepupu korban, Said Abdullah mengatakan Imam sosok yang baik dan tidak memiliki masalah apapun sebelumnya.

"Almarhum orangnya baik tidak ada masalah apa-apa dengan masyarakat, begitu juga dengan masyarakat disana (Jakarta, red) dia tidak ada masalah apa-apa," katanya kepada disway.id, Senin 28 Agustus 2023.

Selain itu, Imam juga disebut tidak memiliki sangkutan atau hutang piutang.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-yi.com/html/11d699290.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Diduga Tilap Dana Operasi Mantap Brata, Kapolresta Kupang Dicopot

7 Minuman Pengganti Kopi, Sehat dan Tambah Semangat di Pagi Hari

Menko Perekonomian Airlangga Ajak Kanada Kolaborasi Manfaatkan Peluang Ekonomi

6 Brand Lokal yang Patut Kamu Lirik di Emeron Hijab Hunt Festival

Cegah Stunting, TKN Fanta Resmikan Dapur Indonesia Maju dan Luncurkan Produk Makanan Bergizi

Pikir Lagi Sebelum Pakai Hair Dryer di Kamar Hotel, Ini Kata Pakar

INFOGRAFIS: Bikin Tubuh Singset dengan Jalan Kaki, Gimana Caranya?

Langkah Bersejarah Terpilihnya Shaikha Al Nowais Jadi Kandidat Sekjen UN Tourism

友情链接