Pemprov DKI Hemat Rp1,5 Triliun Hasil Efisiensi Anggaran
JAKARTA,quickq中文叫什么名字 DISWAY.ID--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mampu menghemat Rp1,5 triliun hasil dari efisiensi anggaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, ada 6 pos anggaran di masing-masing OPD yang terkena efisiensi sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
BACA JUGA:Pemprov DKI Minta BPH Migas Salurkan BBM untuk Nelayan di Kepulauan Seribu
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Pangan, Pemprov DKI Teken Kerja Sama dengan 39 Kabupaten/Kota
"Total yang sudah berhasil atau bisa ditandai untuk nantinya mungkin nanti dilihat kembali oleh Pak Gubernur, Pak Wagub, itu ada Rp1,548 triliun," kata Michael kepada wartawan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Michael menerangkan, nantinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 terkait efisiensi anggaran itu akan dibahas oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pemprov DKI Berencana Evaluasi Penghuni Rusunawa 2 Tahun Sekali
BACA JUGA:Pemprov DKI Bentuk Tim Pelantikan Kepala Daerah di Monas, Nakes hingga Petugas Kebersihan Dikerahkan!
Setelah disepakati, Raperda APBD-P tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna.
"Kalau eksekusinya kan nanti di APBD perubahan ya, artinya kemarin tuh kita melakukan, menanda-nandain lah ya, kira-kira mana yang mau dilakukan efisiensi," katanya.
Hingga saat ini kata Michael, Pemprov DKI masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme eksekusi dari efisiensi anggaran tersebut.
"Kami juga sedang menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme bagaimana nanti mengeksekusinya," ucap Michael.
BACA JUGA:Pemprov DKI Kucurkan Dana Rp16 Miliar untuk Mudik Gratis 2025, Siapkan 293 Bus Menuju 20 Kota
BACA JUGA:Pemberlakuan Pembatasan Tinggal di Rusunawa Diungkap Pemprov DKI
- 1
- 2
- »
下一篇:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
相关文章:
- Ganjar Kenang Pertemuan Terakhir Dengan Desmond J Mahesa: Sampean Kurang Sehat Ya
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- Ini yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil Listrik
- Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI
- PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
- Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- Strategi TKN Fanta Tingkatkan SDM Indonesia
- Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
相关推荐:
- Info Lowongan Kerja Astra Otoparts, Minimal Lulusan D3 Bisa Apply, Begini Caranya
- Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU
- PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
- KMP Mutiara Berkah I Terbakar di Pelabuhan Merak, Penumpang Dievakuasi Menggunakan Crane
- Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- Alasan Pelaku Pukul Kru Laurendra Hutagalung: Kesal Karena Ditantang
- Trump Sebut Deadline Tarif Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya!
- Anies Janjikan Kebebasan Berpendapat Jika Menang Pilpres 2024: Wakanda No More, Indonesia Forever
- Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
- TPN Ganjar
- Survei Poltracking: PDIP
- Anggota DPR Penuhi Panggilan KPK, Terkait Korupsi Kemenakertrans
- DAIKIN Sambangi Politeknik Negeri Pontianak: Perluas Wawasan Terkait Solusi Tata Udara
- Dapat Arahan Gibran, Relawan KAMI Bekasi Bentuk Struktur
- Hakim MK Suhartoyo Diperiksa hanya 30 Menit Soal Putusan Batas Usia Capres
- Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- Pasangan Prabowo